AGAM/BUKITTINGGI

Pemkab Komit Percepat Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam

3
×

Pemkab Komit Percepat Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam

Sebarkan artikel ini
John Kenedy Azis Bupati Padangpariaman

PDG.PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, menegaskan komitmennya da­lam mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana alam. Pembangunan huntap ini merupakan program Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilaksanakan dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan bahwa sa­at ini telah dibangun dua lokasi hunian sementara (huntara) di Padangpariaman dan sudah ditempati oleh masyarakat terdampak. Kedua lokasi huntara tersebut juga telah diajukan untuk ditingkatkan statusnya menjadi hunian tetap.

“Alhamdulillah, dua hun­tara sudah dibangun dan dihuni. Selanjutnya, kita ajukan sebagai hunian tetap agar masyarakat memiliki tempat tinggal yang lebih layak dan permanen,” ujar Bupati John Kenedy Aziz, kemarin.

Ia menjelaskan, di lokasi Asam Pulau diperkirakan dapat dibangun sekitar 100 unit hunian tetap. Semen­tara itu, di kawasan Batang Anai jumlah huntap yang memungkinkan dibangun berkisar antara 80 hingga 100 unit, menyesuaikan dengan kondisi dan ke­tersediaan lahan.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa masa berlaku hunian sementara hanya enam bulan sejak ditempati. Dengan demikian, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat memiliki waktu sekitar empat bulan ke depan un­tuk menuntaskan pemba­ngu­nan hunian tetap.

“Dalam waktu empat bulan ini, huntap harus kita siapkan untuk saudara-saudara kita yang kehila­ngan rumah akibat bencana, baik karena hanyut, longsor, tertimbun, maupun sebab lainnya,” tegasnya.

Terkait lokasi pemba­ngunan, Bupati menjelaskan bahwa hunian tetap dapat dibangun dalam satu kawasan (satu hamparan) maupun secara terpisah di atas lahan milik ma­sya­rakat. Namun demikian, seluruh lokasi harus memenuhi persyaratan utama, yakni aman dari ancaman banjir dan longsor, tidak berada di bantaran sungai, serta tidak berdekatan dengan tebing. “Jika masyarakat memiliki lahan sendiri dan memenuhi persyaratan keamanan, maka hal tersebut diperbolehkan untuk dijadikan lokasi hunian tetap,” jelasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat menekankan penggunaan lahan milik negara sebagai prioritas lokasi huntap. Namun, apabila lahan tersebut belum tersedia, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah mencadangkan anggaran untuk pengadaan tanah.

Saat ini, pemerintah daerah tengah mengkaji sejumlah alternatif lokasi, termasuk lahan milik pemerintah daerah di kawasan Tarok City, yang diharapkan dapat memenuhi kriteria sebagai lokasi hunian tetap. “Kita harus optimis dan yakin. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus kita laksanakan. Pemerintah daerah akan terus berupaya maksimal agar hunian te­tap ini segera terwujud dan masyarakat dapat kembali hidup dengan aman dan layak,” tandas Bupati me­ngakhiri. (efa)