PADANG, METRO—Terlibat kasus pembobolan swalayan dan pencurian kotak amal, seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus putus sekolah diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat melancarkan aksinya di Masjid At-Taqrib, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.
Terungkapnya kejahatan yang dilakukan pelaku berinisial APAE ini bermula dari warga yang mmengamakannya pada Jumat (30/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku dipergoki warga saat hendak mencuri kotak amal di masjid tersebut. Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke Tim Klewang untuk proses lebih lanjut.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, barulah pelaku APAE ini mengaku sudah membobol Swalayan Dayu Mart, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Dari aksinya itu, APAE membawa kabur puluhan bungkus rokok dan uang kotak amal di dalam swalayan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku dijemput oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin, Kanit Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana setelah diamankan oleh warga karena mencuri koak amal.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya terkait dugaan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart. Laporan terkait pencurian di swalayan itu juga sudah dilaporkan oleh korban Rey Ranosa,” ungkap Kompol Yasin, Minggu (1/2).
Dijelaskan Kompol Yasin, pelaku APAE kepada penyidik, mengungkap kronologi aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap dan terencana. Pada Senin (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah seorang temannya bernama Boby. Pelaku berjalan kaki dan meninggalkan Boby di rumah, sementara dirinya mengintai situasi sekitar swalayan seorang diri.
“Selama kurang lebih dua jam, pelaku mengamati kondisi lingkungan sekitar. Setelah memastikan situasi relatif sepi, pelaku memanjat ruko yang berada di sebelah Swalayan Dayu Mart. Dari ruko tersebut, pelaku memanfaatkan tumpukan besi untuk mencapai lantai dua swalayan,” jelas Kompol Yasin.
Setibanya di lantai dua, kata Kompol Yasin, pelaku membuka pintu bagian depan swalayan dan menemukan sebuah ruangan berisi peralatan, termasuk satu batang besi las dan satu batang kaki scaffolding. Kedua benda tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membuka paksa pintu besi di dalam ruangan.
“Setelah pintu besi terbuka, pelaku mendapati pintu kayu yang tidak terkunci dan melanjutkan akses menuju lantai satu. Di lantai dasar, pelaku mengumpulkan barang-barang yang akan dicuri menggunakan kantong plastik berwarna merah,” tutur Kompol Yasin.
Kompol Yasin menambahkan, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah rokok yang diambil, namun memastikan jumlahnya cukup banyak hingga dipisahkan ke dalam dua kantong plastik. Tidak hanya itu, pelaku juga membuka paksa tiga kotak amal menggunakan sebuah obeng yang dibawanya dari rumah Boby.
“Uang dari kotak amal tersebut dimasukkan ke dalam saku celana. Pelaku kemudian menemukan kunci laci kasir yang tertinggal dan mengambil uang tunai di dalamnya. Sejumlah makanan ringan juga dikumpulkan dan dibawa ke luar melalui jalur yang sama saat masuk,” ujar dia.
Belakangan diketahui, satu kantong plastik berisi barang curian tertinggal di lokasi kejadian. Namun pelaku tetap berhasil membawa sebagian besar barang hasil curian dan kembali ke rumah Boby. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meminta Boby mengantarkannya ke kawasan Perumahan Sikapa untuk menjual rokok hasil curian kepada seorang perempuan bernama Des.
“Setibanya di lokasi, pelaku memanggil Buk Des dengan meminta perempuan itu membeli rokok kepadanya karena mengaku membutuhkan uang. Setelah rokok dijual, barang curian berupa makanan ditinggalkan di rumah Boby. Sekitar pukul 07.00 WIB, Des menyerahkan uang hasil penjualan rokok sebesar Rp400 ribu kepada pelaku,” kata dia.
Pelaku, ungkap Kompol Yasin, menggunakan uang penjualan rokok hasil curian untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke daerah Solok. Dari penangkapan ini, turut disita barang bukti berupa satu batang kaki scaffolding, satu batang besi las, 13 bungkus rokok Lucky Strike, sembilan bungkus rokok Marlboro Filter Black, 11 bungkus rokok Sampoerna isi 16, dan 12 bungkus rokok Sampoerna isi 12.
“Kasus ini diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya. (ped)






