SOLOK/SOLSEL

Berumur 17 Tahun, Ortu Diminta Ajak Anaknya Mengurus e-KTP

4
×

Berumur 17 Tahun, Ortu Diminta Ajak Anaknya Mengurus e-KTP

Sebarkan artikel ini
PEREKAMAN E-KTP— Petugas Disdukcapil Kota Solok melakukan perekaman data e-KTP salah seorang warga.

SOLOK, METRO–Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Ko­ta Solok, H. Bitel menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan administrasi kependudukan, khususnya terkait perekaman Kartu Tanda Penduduk elektro­n­ik (KTP-el). Menurutnya, sesuai ketentuan terbaru penduduk yang telah berstatus wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-el tidak dapat diproses pengajuan layanan administrasi kependudukanhya.

Ketentuan tersebut ber­dampak pada sejumlah layanan, antara lain pen­cetakan Kartu Keluarga (KK), mutasi pindah datang penduduk, serta layanan administrasi lainnya yang mensyaratkan data kependudukan telah terekam secara biometrik.

Dia menjelaskan bahwa sistem aplikasi pela­yanan administrasi kependudukan telah terintegrasi secara otomatis.

“Pada aplikasi sudah terbaca secara otomatis. Bagi penduduk yang telah wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman, diberikan dispensasi waktu selama 14 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP-el, maka layanan administrasi kependudukan tidak dapat diproses,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar mendorong anak-anak yang telah berusia 16 tahun untuk segera me­lakukan perekaman KTP-el. “Perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, sedangkan pen­cetakan KTP-el dilakukan setelah penduduk genap berusia 17 tahun,” jelas­nya.

Perekaman KTP-el me­rupakan sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan sekaligus untuk menjamin keakuratan dan validitas data penduduk.

Menurutnya, data ke­pendudukan yang akurat sangat penting dalam men­dukung pelayanan pu­blik, perencanaan pemba­ngunan, serta pemenuhan hak-hak sipil masyarakat. Melalui penerapan ketentuan tersebut, Dinas Dukcapil Kota Solok berharap kesadaran masyarakat ter­hadap pentingnya ter­tib administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga seluruh layanan kependudukan dapat berjalan secara optimal. (vko)