BERITA UTAMA

Pengedar dan Pembeli Sabu Ditangkap

5
×

Pengedar dan Pembeli Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku ZU dan MY ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan barang bukti sabu.

PAYAKUMBUH, METRODua pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (29/1).

Dua pelaku yang ditangkap berinisial ZU (28) warga Kelurahan Payolan­sek Kecamatan Payakumbuh Barat dan MY (57) warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.

Penangkapan kedua pe­la­ku tersebut diawali dari penyergapan yang dilakukan Tim Buser Polres Payakumbuh di sebuah warung yang beralamat di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekira pukul 00.40 WIB terhadap pelaku ZU.

Saat disergap dan dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, Polisi me­ne­mukan satu paket di­duga narkotika jenis sabu pada kantong jaket ZU yang berada di dalam sedotan dalam plastik makanan Richeese seberat 0,11 gram.

Saat diinterogasi, pelaku ZU mengaku bahwa­sa­nya sabu yang berada da­lam penguasaanya ter­sebut baru saja didapatnya dengan cara dibeli dari MY seharga Rp 100 ribu.  Dari pengakuan ZU, Polisi kemudian melakukan penge­jaran kepada MY dan berhasil meringkus MY saat tidur di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Parit Rantang sekira pukul 01.15 WIB.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan seluruh tahapan penangkapan dan pemeriksaan dilakukan sesuai pro­sedur hukum yang berlaku.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan keseluruhan proses ungkap kasus dan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apapun bagi peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

“Tidak ada toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika, sekecil apapun kita pastikan semuanya akan melalui pro­sedur hukum dan sesuai prosedur,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Lima­puluh Kota itu.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih memanfaatkan ruang publik seperti warung sebagai lokasi transaksi. Polres Paya­kumbuh menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika di tengah masyarakat. (uus)