BERITA UTAMA

Tambang Ilegal di Pasbar Digerebek, Pekerja Kabur, 4 Alat Berat Ditinggal

0
×

Tambang Ilegal di Pasbar Digerebek, Pekerja Kabur, 4 Alat Berat Ditinggal

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL— Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan alat berat yang digunakan untuk tambang emas ilegal di Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Pasbar.

PASBAR,METROTim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan tindakan tegas terha­dap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ka­bupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada Selasa (27/1).

Dalam operasi tersebut, petugas mengegrebek lokasi tambang emas ilegal dan mengamankan empat unit alat berat. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Okta Rahmansyah ini menyasar kawasan Jo­rong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, saat tim tiba di lokasi sekira pukul 15.30 WIB, para pelaku diduga telah melarikan diri. Namun, jejak aktivitas ilegal terpantau jelas dari bekas galian di lokasi tersebut.

“Meskipun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas aktif, tim kami berhasil menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator yang tersembunyi tidak jauh dari area tambang. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan memasang police line dan mengamankan kom­ponen vital mesin agar alat tersebut tidak bisa digu­nakan kembali,” ujar Kom­bes Pol Andry Kurnia­wan, Rabu (28/1/2026).

Adapun rincian alat berat yang dipasangi garis polisi meliputi satu unit ekskavator merek Kobelco (hijau), dua unit merek XCMG (kuning), dan satu unit merek SANY (kuning). Selain menyegel alat berat, petugas juga membakar peralatan tambang manual yang ditemukan di lokasi guna memastikan aktivitas ilegal tersebut berhenti total.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas kegiatan pertambangan ilegal yang merusak ekosistem lingkungan.

“Di lapangan petugas telah memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar. Kami me­ngimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah diamankan oleh Ditres­krimsus Polda Sumbar sebagai langkah penyidikan lebih lanjut. (*)