BERITA UTAMA

Beraksi saat Korban Tidur, 2 Sekawan Bobol Rumah lalu Embat Hp

0
×

Beraksi saat Korban Tidur, 2 Sekawan Bobol Rumah lalu Embat Hp

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Dua pelaku pencurian Hp ditangkap Tim Polsek Lengayang dengan barang bukti tiga unit Hp.

PESSEL, METRODua sekawan yang terlibat kasus pembobolan rumah dan pencurian Handphone (Hp) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Lengayang. Keduanya melancarkan aksinya di Dusun Solok Padi-Padi, Kampung Padang Man­diangin, Nagari Lakitan Utara, Keca­matan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Kapolsek Lengayang, AKP AA Reg­gy, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12) sekitar pukul 04.30 WIB saat korban tengah tertidur di rumahnya. Korban bernama Ravi Andani (30), seorang mahasiswa berdomisili di Padang Mandiangin, Na­gari Lakitan Utara.

“Sebelum kejadian, kor­ban meletakkan tiga unit Hp di samping tempat tidur, masing-masing Samsung A13, Galaxy Tab 7 Lite, dan Honor 7A, pada Rabu (17/12) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata AKP Reggy, Rabu (28/1).

Sekitar pukul 04.30 WIB, ungkap AKP Reggy, saksi Bustami yang merupakan ayah korban membangunkan korban dan menanyakan apakah ia sempat keluar rumah atau membuka pintu.

“Jadi ayah korban terbangun karena mendengar ada yang membuka pintu. Ayah korban kemudian mendatangi kamar korban untuk bertanya kepada korban. Saat dibangunkan, korban menyadari ketiga handphone miliknya telah hilang,” jelas AKP Reggy.

Tak terima Hp miliknya dibawa kabur maling, kata AKP Reggy, korban kemudian melapor ke Polsek Lengayang. Berkat laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap se­jumlah saksi.

“Hasilnya, tim mengungkap identitas pelaku yang mencuri Hp korban dan menangkap keduanya di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,” tutur dia.

Menurut AKP Reggy, kedua pelaku masing-masing berinisial N, warga Solok Padi-padi, Nagari Lakitan Utara, serta Y alias Iyen, warga Pantai Selatan, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di Mapolsek Lengayang,” terangnya.

Atas perbuatannya, ke­dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lengayang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)