BERITA UTAMA

Tengah Malam Mangkal di Depan Ruko Orang, Udin Cauak Ditangkap saat Tunggu Pembeli Sabu

0
×

Tengah Malam Mangkal di Depan Ruko Orang, Udin Cauak Ditangkap saat Tunggu Pembeli Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Pelaku Udin Cauak ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan barang bukti satu paket sabu siap edar.

LIMAPULUH KOTA, METRO Tim Satresnarkoba Pol­res Limapuluh Kota ber­hasil mengungkap dugaan tin­dak pidana penyalah­gu­naan narkotika jenis sabu. Penangkapan dalam rang­ka Operasi Antik Singga­lang 2026, dilakukan pada hari Selasa, (27/2), sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim mendapati pelaku ber­inisial Si alias Udin Cauak, (49),  berprofesi sebagai petani, dengan gerak-gerik yang men­cu­rigakan di depan sebuah ru­ko yang berlokasi di Jo­rong Sarilamak, Kena­ga­rian Sarilamak, Kecamatan Harau.

Saat dihampiri petugas dan diinterogasi, pelaku Udin Cauak malah kelihatan ketakutan dan berbicara gugup. Tim kemudian menggeledah pelaku hingga ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening dan dibalut kertas timah rokok berwarna me­rah.

“Memang benar kita berhasil mengamankan Udin Caua dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, pelaku di­duga kuat sedang menunggu pembeli di depan sebuah ruko,” ungkap  Kasat Resnarkoba AKP Riki Yov­rizal keapada wartawan.

Dijelaskan AKP Riki, AKP Riki Yovrizal menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi ma­sya­rakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu berada di depan ruko karena sudah tengah malam. Anggota menghampiri pelaku untuk memastikan tujuannya berada di sana. Tapi pelaku gelagapan sehingga anggota semakin curiga dan mengamankannya,” ujar AKP Riki Yovrizal.

Saat dilakukan peng­ge­ledahan, kata AKP Riki, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut kertas timah rokok berwarna merah. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone OPPO A6X warna ungu.

“Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa nar­ko­tika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya dengan tujuan untuk diperjualbelikan,” tegas dia.

AKP Riki menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

“Kami komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan me­ngajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (uus)