METRO SUMBAR

Uji Publik Hasil Verifikasi Kerusakan Rumah Akibat Bencana, Kerugian Fisik yang Tidak Sedikit

2
×

Uji Publik Hasil Verifikasi Kerusakan Rumah Akibat Bencana, Kerugian Fisik yang Tidak Sedikit

Sebarkan artikel ini
UJI PUBLIK— Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi memuka uji publik dan penyepadanan data hasil pendataan dan verifikasi kerusakan rumah akibat bencana cuaca ekstrem di Kota Pariaman tahun 2025, kemarin.

Wakil Wali Kota Pa­riaman Mulyadi memuka uji publik dan penyepadanan data hasil pendataan dan verifikasi kerusakan rumah akibat bencana cuaca ekstrem di Kota Pariaman tahun 2025, kemarin.

“Bencana hidrometeorologi atau cuaca ekstrim yang melanda wilayah kita beberapa waktu lalu, telah mengakibatkan kerugian fisik yang tidak sedikit, terutama pada tempat tinggal yang berada di wila­yah Kota Pariaman,” ung­kapnya.

Mulyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama tim di lapangan telah melakukan pendataan dan verifikasi. Namun, data tersebut perlu kita “Uji Publik” kan. Mengapa Uji Publik ini penting, karena dengan Uji Publik akan tercipta Transparansi dan Akuntabilitas : Kita ingin memastikan bahwa data yang dikumpulkan adalah data riil di lapangan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan tidak ada yang terlewatkan, ulasnya. “Selain itu, dengan Uji Publik akan Tercipta nya Keadilan : Kita ingin memisahkan mana yang masuk kategori Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), maupun Rusak Berat (RB) sesuai de­ngan aturan yang berlaku. Dan terakhir adalah Akurasi Data : Data hasil verifikasi ini akan disepadankan (dicocokkan) dengan data kependudukan (Dukcapil) untuk menghindari duplikasi atau kesalahan nama dan alamat (by name, by address),” ujar­nya.

Berdasarkan data yang kita punya, ada 22 Rumah di Kota Pariaman yang akan direlokasi, mulai di Kecamatan Pariaman Tengah dengan jumlah Rumah 1 unit RR, lalu untuk Kecamatan Pariaman Utara jumlah 3 unit yang terdiri 1 RR dan 2 RS dan Relokasi 2 unit. “Kecamatan Pariaman Selatan yang terdampak pa­ling parah, dengan jumlah rumah sebanyak 14 unit yang terdiri 4 RR, 1 RS dan 9 RB dengan 8 unit harus Relokasi. Dan terakhir Kecamatan Pariaman Timur jumlah 4 unit de­ngan rincian 4 RR serta Relokasi 2 unit,” tukas­nya.

Dia menambahkan bahwa Data yang sudah akurat, dan valid hasil dari uji publik ini, akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota. SK ini adalah dasar legal kita untuk mempercepat penyaluran bantuan sti­mulan, sehingga bantuan tersebut nantinya dapat berjalan dengan cepat, dan dapat diimplementasikan langsung kerumah yang terdampak, tutup­nya.

Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pariaman, Kepala OPD Teknis, Camat, Kepala Desa/Lurah yang daerahnya terdampak, serta Tokoh Ma­sya­rakat dan Masyarakat yang rumahnya terdam­pak. (***)