JAKARTA, METRO–Status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara lain tidak serta-merta gugur secara otomatis. Pemerintah menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas sebelum status kewarganegaraan seseorang dapat dicabut.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai Kezia Syifa yang disebut bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, serta sejumlah nama lain yang dikabarkan masuk dinas militer Federasi Rusia. Isu ini memicu pertanyaan publik terkait apakah mereka langsung kehilangan status sebagai WNI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan bergerak aktif menelusuri kebenaran informasi tersebut. Koordinasi lintas kementerian segera dilakukan, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan status kewarganegaraan pihak-pihak yang diberitakan, sekaligus memverifikasi apakah benar terdapat WNI yang memasuki dinas militer negara asing.
Menko Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Menko Yusril di Jakarta, Senin (26/1).
Dia menegaskan, norma dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui prosedur administratif yang formal sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret, “ jelas dia.
“Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” tegas Yusril.
Dia menambahkan, seluruh status kewarganegaraan, baik penetapan sebagai WNI sejak lahir maupun naturalisasi warga negara asing, selalu dituangkan melalui keputusan resmi Menteri Hukum.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tegas Yusril.
Menurutnya, keputusan pencabutan kewarganegaraan baru memiliki kekuatan hukum setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses tersebut diawali oleh permohonan dari yang bersangkutan atau laporan pihak lain yang kemudian diverifikasi oleh Menteri Hukum.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan secara resmi, pemerintah menegaskan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang dikaitkan dengan militer Federasi Rusia, Menko Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi, namun juga tidak tinggal diam.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” jelas dia.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan, terdapat aturan tegas yang mengikat setiap WNI.
“Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden,” kata Supratman.
Kendati demikian, Supratman menyampaikan, pemerintah tidak serta-merta mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar. Dia menegaskan perlunya proses verifikasi untuk memastikan kebenaran status Kezia, termasuk detail keterlibatannya dalam militer Amerika Serikat.
Menurutnya, langkah klarifikasi tersebut penting sebelum pemerintah mengambil keputusan hukum lebih lanjut. Supratman juga menegaskan, pencabutan status kewarganegaraan dapat dilakukan apabila terbukti yang bersangkutan masuk dinas militer asing tanpa memperoleh izin dari Presiden.
Pemerintah memastikan akan menelusuri informasi tersebut sesuai prosedur yang berlaku, sembari menegaskan kembali komitmen untuk menegakkan aturan kewarganegaraan secara adil dan berbasis fakta.
Berbeda dengan Syifa, dua WNI lainnya, yaitu mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, dan eks Brimob bernama Muhammad Rio yang diduga telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dipastikan secara otomatis telah kehilangan kewarganegaraan karena menjadi tentara bayaran di negara lain. (jpg)






