DHARMASRAYA, METRO–Dalam upaya menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah disertai denda administratif kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Sanksi tersebut ditetapkan pada Selasa, 27 Januari.
Penjatuhan sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Nomor 600/04/P2KL/DLH-2026. Dalam keputusan tersebut, PT TKA dinyatakan wajib melakukan pengendalian pencemaran air setelah ditemukan ketidaksesuaian jumlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Hasil pemeriksaan DLH Provinsi Sumatera Barat mengungkap sejumlah pelanggaran serius. PT TKA diketahui tidak mengolah limbah sesuai dengan persetujuan teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan kondisi air limbah yang meluap (overflow) pada saluran inlet dan outlet IPAL, pembuangan limbah secara bersamaan, serta tidak terpenuhinya baku mutu air limbah.
Berdasarkan temuan tersebut, DLH Provinsi Sumatera Barat mewajibkan PT TKA segera melakukan langkah pengendalian pencemaran air. Perusahaan diminta melakukan perubahan terhadap persetujuan lingkungan guna memenuhi baku mutu air limbah, dengan batas waktu paling lama 90 hari kalender.
Selain kewajiban perbaikan teknis, sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah harus dilaksanakan oleh penanggung jawab PT TKA dalam jangka waktu paling lambat 120 hari kalender sejak Surat Keputusan diterima.
Sementara itu, denda administratif yang dikenakan sebesar Rp737,099 juta wajib dibayarkan oleh PT TKA paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat. (dpr)






