SOLOK/SOLSEL

Perkim LH Timbang Aset, Tahapan Penghapusan Barang Milik Daerah

1
×

Perkim LH Timbang Aset, Tahapan Penghapusan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
MUSNAHKAN ASET— Petugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Solok saat musnahkan aset sebagai bagian dari tahapan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).

SOLOK, METRO–Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Solok melaksa­nakan penimbangan aset sebagai bagian dari ta­hapan penghapusan Ba­rang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini merupakan implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

Kepala Dinas Perkim LH Kota Solok, Hanif me­nyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen perangkat dae­rah dalam menjaga akurasi data, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Penimbangan aset dilakukan untuk memastikan data inventaris sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting sebagai dasar penilaian nilai sisa aset, sekaligus untuk men­cegah potensi penyimpa­ngan dan membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah,” ujar Hanif.

Penimbangan aset dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik barang dengan data inventaris, terutama terhadap aset yang telah rusak berat atau tidak lagi memiliki nilai guna. Data hasil penimbangan menjadi dasar perhitungan nilai sisa atau nilai rongsokan sebelum aset dimusnahkan atau dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perkim LH, Teti Anggraini, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penataan ulang administrasi aset, menyusul pe­ngelolaan aset yang sebelumnya berada pada dua perangkat daerah berbeda, yakni Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Adapun aset yang di­timbang meliputi peralatan dan mesin seperti laptop, komputer, printer, kursi, mesin potong, dan sejenisnya, yang telah dilakukan penomoran oleh pengurus barang. Total aset yang telah diberi nomor sebanyak 83 item, belum termasuk kendaraan bermotor,” je­las Teti.

Untuk menjamin ketepatan hasil, penimbangan aset dilakukan bekerja sama de­ngan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan U­KM (DPKUKM) Kota Solok melalui UPTD Metrologi Legal, se­hingga seluruh proses berjalan sesuai standar pe­ngukuran yang sah dan da­pat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan penimba­ngan aset tersebut me­ru­pakan bagian dari tahapan penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Dae­rah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Ba­rang Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa peng­hapusan aset dilakukan setelah melalui proses inventarisasi, penilaian, dan verifikasi kondisi fisik ba­rang, guna memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. (vko)