SOLOK, METRO–Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Solok melaksanakan penimbangan aset sebagai bagian dari tahapan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini merupakan implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan aset daerah.
Kepala Dinas Perkim LH Kota Solok, Hanif menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen perangkat daerah dalam menjaga akurasi data, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Penimbangan aset dilakukan untuk memastikan data inventaris sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting sebagai dasar penilaian nilai sisa aset, sekaligus untuk mencegah potensi penyimpangan dan membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah,” ujar Hanif.
Penimbangan aset dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik barang dengan data inventaris, terutama terhadap aset yang telah rusak berat atau tidak lagi memiliki nilai guna. Data hasil penimbangan menjadi dasar perhitungan nilai sisa atau nilai rongsokan sebelum aset dimusnahkan atau dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perkim LH, Teti Anggraini, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penataan ulang administrasi aset, menyusul pengelolaan aset yang sebelumnya berada pada dua perangkat daerah berbeda, yakni Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Adapun aset yang ditimbang meliputi peralatan dan mesin seperti laptop, komputer, printer, kursi, mesin potong, dan sejenisnya, yang telah dilakukan penomoran oleh pengurus barang. Total aset yang telah diberi nomor sebanyak 83 item, belum termasuk kendaraan bermotor,” jelas Teti.
Untuk menjamin ketepatan hasil, penimbangan aset dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kota Solok melalui UPTD Metrologi Legal, sehingga seluruh proses berjalan sesuai standar pengukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan penimbangan aset tersebut merupakan bagian dari tahapan penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penghapusan aset dilakukan setelah melalui proses inventarisasi, penilaian, dan verifikasi kondisi fisik barang, guna memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. (vko)






