MENTAWAI, METRO—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2018-2019.
Penetapan kedua tersangka baru itu disampaikan Kepala Kejari Mentawai R A Yani dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejati Sumbar di Padang, Jumat (23/1). Menurutnya, kedua tersangka merupakan Dewan Pengaawas pada Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 sampai 2020.
“Kedua tersangka selaku pengawas, seharusnya menjadi benteng terakhir keuangan negara justru diduga ikut gagal, atau bahkan menyimpang,” kata R A Yani yang didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Syarif.
Yani menyebut, kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial NS dan YD. Mereka dijerat dengan pasal 603 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf dan c dan d KUHPidana.
“Subsider pasal 604 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 huruf c dan d KUHPidana,” tegasnya.
Ditambahkan Yani, penetapan tersangka terhadap NS dan YD, berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan fakta persidangan di pengadilan. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Mentawai belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif. Mereka hadir ketika dipanggil sebagai saksi, sidang juga hadir. Sehingga penyidik menilai keduanya tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Yani mengatakan, dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemkab Kepulauan Mentawai maupun dari pihak terkait lainnya.
“Disamping itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ahli yang memiliki kapasitas sesuai dengan bidang ahlinya dalam perkara ini. Yang paling penting terhadap penanganan perkara ini telah dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Tim Auditor pada bidang Pengawasan Kejati Sumbar dengan nilaisebesar Rp 7.872.493.095 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit,” ujarnya.
Kemudian dari hasil Penyidikan tersebut, kata Yani, penidik telah ditetapkan 1 orang tersangka yaitu atas nama Kamser Maroloan Sitanggang yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 sampa 2021.
“Terhadap tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Dari hasil persidangan sementara, terungkap adanya fakta bahwa dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai juga terdapat peran dari pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.
Selaku Kajari , Yani berkomitmen penuh dalam upaya penanganan perkara Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai untuk ditangani secara profesional dan terbuka untuk umum. (rul)






