BERITA UTAMA

2.000 WNI Diduga Terlibat Jaringan Scam Kamboja, DPR Minta Pemerintah Pakai Pendekatan HAM

4
×

2.000 WNI Diduga Terlibat Jaringan Scam Kamboja, DPR Minta Pemerintah Pakai Pendekatan HAM

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— WNI korban penipuan di KAmboja dipulangkan ke Tanah Air.

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, meminta pemerintah menangani secara komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), pada ribuan WNI yang diduga terlibat jaringan scam Kamboja (penipuan online).

Ia menegaskan, negara harus membedakan secara tegas antara WNI yang menjadi pelaku aktif kejahatan dengan mereka yang merupakan korban tindak pidana perdaga­ngan orang (TPPO), dalam kasus jaringan scam Kamboja.

“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku (jari­ngan scam Kamboja). Pen­dekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion kepada wartawan, Minggu (25/1).

Persoalan ini mencuat seiring razia besar-besaran yang dilakukan Peme­rintah Kamboja terhadap warga negara asing di kamp-kamp penipuan da­ring.

Berdasarkan data awal, lebih dari 2.000 WNI teridentifikasi berada dalam pusaran sindikat tersebut.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang murni pelaku dan siapa yang merupakan korban perdagangan manusia.

Mafirion menyoroti adanya perbedaan penilaian antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut WNI tersebut bagian dari sindikat, dengan temuan lapangan yang menunjukkan banyak WNI berangkat ke Kamboja akibat tertipu lowongan kerja fiktif.

Ia menyebut, sebagian dari mereka mengalami penyekapan, kekerasan fisik, hingga praktik perbudakan modern.

Meski demikian, Mafirion menegaskan perlin­dungan terhadap korban tidak boleh melemahkan penegakan hukum.

Menurut dia, aktor intelektual, koordinator, dan perekrut sindikat online scam tetap harus ditindak tegas.

Ia pun mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM guna melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang terjaring razia.

“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus ha­dir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan bahwa Indonesia terikat kewajiban internasional, melalui Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memberantas perdagangan orang dan kerja paksa.

Ia meminta pemerintah melakukan tekanan diplomatik kepada Kamboja agar kamp-kamp scam dibongkar secara permanen.

Sementara untuk pe­nindakan di dalam negeri, ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas agen-agen ilegal yang menjadi pintu masuk pengiriman WNI ke Kamboja.

Menurut Mafirion, ke­gagalan negara bertindak serius berpotensi memicu kritik tajam dari mekanisme HAM internasional.

“Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh hingga memutus rantai kejahatan sampai ke akar­nya,” pungkasnya. (jpg)