JAKARTA, METRO–Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap pelestarian alam dan pembenahan tata kelola sumber daya agraria. Ia menyebut, langkah tersebut menunjukkan keberanian negara dalam menertibkan praktik lama yang merusak lingkungan.
“Langkah pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar kawasan hutan harus dilihat sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menata ulang pengelolaan kawasan hutan,” kata Azis Subekti, Minggu (25/1).
Azis mengatakan, laporan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi patut mendapat perhatian luas dari publik. Menurutnya, laporan tersebut menandai titik penting dalam upaya negara merebut kembali kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal.
“Selama ini kita tahu banyak kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar peruntukan, dan ini dibiarkan terlalu lama. Sekarang negara mulai hadir dan mengambil kembali haknya,” tegasnya.
Ia mengapresiasi kerja Satgas PKH di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal. Menurut Azis, capaian tersebut bukan pekerjaan mudah karena membutuhkan keberanian politik dan konsistensi penegakan hukum lintas sektor.
“Ini bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan keberanian politik, ketegasan hukum, dan koordinasi antar lembaga yang selama ini sering kali menjadi kendala,” ujarnya.
Azis juga menyoroti relevansi penertiban kawasan hutan dengan meningkatnya bencana ekologis di berbagai daerah. Ia menilai kerusakan hutan di hulu telah berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat di hilir melalui banjir dan longsor yang terus berulang.
“Kita melihat di banyak daerah, hutan rusak, tambang dan perkebunan masuk tanpa kendali, lalu banjir dan longsor menimpa masyarakat. Jadi penertiban kawasan hutan ini bukan sekadar administrasi, tetapi soal keselamatan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azis menyebut penertiban kawasan strategis seperti Taman Nasional Tesso Nilo sebagai sinyal kuat kehadiran negara. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menunjukkan bahwa kepentingan lingkungan tidak boleh terus dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Kawasan-kawasan konservasi yang selama ini menjadi sorotan harus dipulihkan. Kehadiran negara di sana mengirim pesan bahwa hukum dan lingkungan tidak boleh selalu kalah,” urainya.
Azis mengakui persoalan yang dihadapi pemerintah sangat besar, mengingat jutaan hektare kebun sawit dan aktivitas tambang telah terlanjur berada di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan lindung. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak dari tata kelola yang terlalu longgar di masa lalu.
“Fakta ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan kejadian insidental, tetapi akibat dari tata kelola yang permisif dan pembiaran yang berlangsung lama,” ujarnya.
Meski demikian, Azis mengingatkan bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal. Ia menekankan pentingnya memastikan pemulihan lingkungan berjalan nyata di lapangan, mulai dari rehabilitasi lahan kritis hingga pemulihan daerah tangkapan air.
“Penertiban harus diikuti dengan pemulihan. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dihijaukan, direhabilitasi, dan benar-benar dipulihkan, bukan hanya selesai di atas kertas,” tegasnya.
Azis juga menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan memulihkan kawasan hutan. Menurutnya, upaya negara tidak akan berhasil tanpa dukungan publik yang aktif dan berkelanjutan.
“Pemerintah bisa menyiapkan kebijakan dan bibit, tetapi masyarakat juga harus terlibat menanam dan merawat. Ini kerja bersama,” pungkasnya. (jpg)






