Oleh : Harry Ashari,S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)
SETIAP hari, ruang sidang pengadilan pidana di Indonesia dipenuhi perkara. Dari kasus besar yang menyita perhatian publik, hingga perkara-perkara kecil yang dampaknya nyaris tidak terasa di masyarakat. Semua diproses dengan logika yang relatif sama: jika unsur pidana terpenuhi dan alat bukti cukup, perkara harus dibawa ke pengadilan.
Pola ini telah berlangsung puluhan tahun dan seolah diterima sebagai kebenaran yang tidak perlu dipertanyakan. Padahal, justru di sinilah persoalan mendasar sistem peradilan pidana kita bermula.
Penumpukan perkara di pengadilan bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia mencerminkan cara negara memahami keadilan pidana. Ketika setiap pelanggaran hukum diperlakukan sama dan diarahkan ke ruang sidang, hukum pidana berisiko kehilangan proporsinya.
Pengadilan menjadi penuh, proses menjadi lambat, dan keadilan kerap terasa jauh dari pengalaman nyata masyarakat. Dalam konteks inilah, pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) patut dibaca sebagai upaya negara menata ulang cara menggunakan hukum pidana.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHAP 2025 terletak pada kewenangan penuntutan. Selama ini, penuntutan dipahami sebagai tahap lanjutan yang hampir otomatis dari penyidikan.
Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa membawa perkara ke pengadilan. Logika ini menjanjikan kepastian hukum, tetapi sering kali mengabaikan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah setiap perkara memang perlu diselesaikan melalui proses pidana formal?
Paradigma Baru
KUHAP 1981 lahir dalam konteks negara yang sedang membangun stabilitas hukum dan politik. Wajar jika pendekatan yang diambil bersifat legalistik dan formalistik. Penuntutan diposisikan sebagai prosedur baku yang harus dijalankan secara seragam.
Dalam kerangka tersebut, jaksa lebih berperan sebagai pelaksana undang-undang daripada sebagai pengendali kebijakan penegakan hukum. Selama unsur delik terpenuhi, penuntutan dianggap sebagai keniscayaan.
Namun, pengalaman panjang menunjukkan bahwa pendekatan ini menyimpan banyak keterbatasan. Tidak sedikit perkara dengan kerugian ringan, konflik sosial berbasis komunitas, atau pelaku dengan kondisi rentan tetap diproses hingga persidangan.
Proses hukum yang panjang dan berbiaya tinggi sering kali tidak sebanding dengan manfaat keadilan yang dihasilkan. Bahkan, dalam banyak kasus, proses pidana justru memperdalam konflik dan memperlebar jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Kondisi tersebut memperlihatkan gejala overkriminalisasi, yaitu kecenderungan menggunakan hukum pidana secara berlebihan untuk merespons berbagai persoalan sosial. Hukum pidana yang seharusnya menjadi upaya terakhir justru menjadi instrumen utama. Akibatnya, pengadilan dibanjiri perkara, aparat penegak hukum bekerja dalam tekanan kuantitas, dan kualitas keadilan menjadi taruhannya.
KUHAP 2025 mencoba mengoreksi kecenderungan itu dengan menggeser paradigma penuntutan. Jaksa tidak lagi diposisikan semata sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai pengendali perkara yang bertanggung jawab menilai kelayakan penuntutan.
Penuntutan tidak lagi dipahami sebagai kewajiban absolut, tetapi sebagai pilihan kebijakan hukum pidana yang harus dijalankan secara proporsional dan berorientasi pada kepentingan publik.
Perubahan paradigma ini tercermin dalam perluasan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP 2025. Jaksa kini memiliki ruang untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme denda damai dan keadilan restoratif, melakukan penundaan penuntutan melalui perjanjian tertentu, menerima pengakuan bersalah, serta menggunakan saksi mahkota dalam kondisi terbatas.
Instrumen-instrumen ini menunjukkan bahwa negara mulai mengakui bahwa keadilan tidak selalu identik dengan vonis pidana.
Keadilan restoratif, misalnya, menawarkan pendekatan yang lebih kontekstual dan manusiawi. Fokusnya bukan semata-mata pada penghukuman pelaku, melainkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan harmoni sosial.
Dalam banyak perkara ringan dan berbasis relasi sosial, pendekatan ini justru lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dibandingkan proses pidana yang kaku.
Dari sudut pandang kebijakan, pendekatan baru ini juga relevan untuk mengatasi beban pengadilan. Selama ini, pengadilan pidana dihadapkan pada tumpukan perkara yang berdampak pada lamanya proses, kualitas putusan, dan kepercayaan publik.
Dengan adanya penyaringan perkara di tingkat penuntutan, pengadilan dapat lebih fokus menangani perkara-perkara serius, kompleks, dan berdampak luas. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi meningkatkan kualitas peradilan secara keseluruhan.
Namun, perluasan diskresi penuntutan bukan tanpa risiko. Diskresi yang besar selalu membawa potensi ketidakseragaman dan penyalahgunaan kewenangan. Tanpa pedoman yang jelas, perkara dengan karakteristik serupa dapat diperlakukan berbeda.
Dalam situasi tertentu, hal ini dapat memunculkan persepsi penegakan hukum yang selektif dan tidak adil. Oleh karena itu, tantangan utama KUHAP 2025 bukan hanya pada perubahan norma, tetapi pada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dan diawasi.
Diskresi penuntutan harus dibingkai oleh prinsip akuntabilitas. Setiap keputusan untuk menuntut atau tidak menuntut harus dapat dijelaskan secara rasional dan terbuka kepada publik.
Keputusan tersebut tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif semata, apalagi kepentingan non-hukum. Tanpa mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang memadai, diskresi justru berpotensi merusak legitimasi sistem peradilan pidana.
Di titik inilah peran kebijakan institusional menjadi sangat penting. Kejaksaan perlu membangun pedoman penuntutan yang jelas, terukur, dan seragam.
Standar tersebut bukan untuk membatasi diskresi, melainkan untuk memastikan bahwa diskresi digunakan secara bertanggung jawab. Transparansi alasan penuntutan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Perubahan ini juga menuntut perubahan budaya hukum. Jaksa tidak lagi cukup menguasai hukum acara secara tekstual. Mereka dituntut memiliki kepekaan sosial, pemahaman konteks perkara, serta integritas etik yang kuat. Penuntutan bukan lagi soal “bisa atau tidak” suatu perkara dibawa ke pengadilan, melainkan “perlu atau tidak” demi keadilan dan kepentingan publik.
Pada akhirnya, hukum pidana bukanlah tujuan, melainkan sarana. Ia tidak dimaksudkan untuk mengadili sebanyak mungkin perkara, melainkan untuk menghadirkan keadilan yang masuk akal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ketika setiap pelanggaran hukum selalu dipaksa berakhir di ruang sidang, hukum berisiko berubah dari alat keadilan menjadi sekadar mesin prosedur yang kehilangan nurani.
KUHAP 2025 memberi pesan penting bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemidanaan. Dalam banyak situasi, keberanian untuk tidak menuntut justru menjadi bentuk tanggung jawab negara yang paling jujur.
Penuntutan yang arif bukan diukur dari seberapa banyak perkara diajukan ke pengadilan, melainkan dari sejauh mana keputusan itu menjaga martabat hukum, melindungi kepentingan publik, dan memulihkan keadilan sosial.
Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah suatu perkara bisa dituntut, melainkan apakah penuntutan itu benar-benar diperlukan. Di situlah masa depan peradilan pidana Indonesia akan ditentukan: pada keberanian menempatkan hukum pidana sebagai alat terakhir, dan pada kebijaksanaan untuk mengatakan bahwa tidak semua perkara memang harus dituntut.(**)






