METRO SUMBAR

Kejaksaan Mitra Strategis Pengelolaan Anggaran Daerah Pasaman

2
×

Kejaksaan Mitra Strategis Pengelolaan Anggaran Daerah Pasaman

Sebarkan artikel ini
PERKUAT KERJA SAMA— Bupati Pasaman Welly Suhery saat menyambut kedatangan Wakajati) Sumatera Barat Mukhlis dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pasaman dengan Kejati.

PASAMAN, METRO–Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan kepada seluruh jajaran agar tidak memandang Kejaksaan sebagai institusi yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis dalam memberikan kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan da­lam acara Penyambutan dan Penandatanganan No­ta Kesepahaman (MoU) dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat Mukhlis, yang digelar di Kabupaten Pasaman.

“Kehadiran Kejaksaan jangan dijadikan beban atau ketakutan. Kita manfaatkan sinergi ini, dengan membiasakan bertanya sebelum melangkah,” tegas Bupati Welly Suhery di hadapan Wakajati. Sumbar, Jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman. “Tran­spa­ransi bukan berarti bekerja dalam ketakutan, melainkan bekerja dengan keterbukaan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Acara yang mengu­sung tema Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut menjadi momentum penguatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan. Menurut Bupati, kunjungan Wakajati. Sumbar tidak hanya bersifat silaturahmi formal, tetapi juga menjadi wujud komitmen kolaborasi yang lebih kon­kret.

Fokus utama perte­muan­ itu ditandai dengan penandatanganan Nota Ke­sepahaman antara Pem­kab. Pasaman dan Kejaksaan. Bupati Welly menegaskan bahwa MoU ter­sebut memiliki fungsi strategis dalam membuka ruang konsultasi hukum secara lebih luas bagi jajaran pemerintah daerah. “MoU ini menjadi jembatan strategis untuk membuka ruang konsultasi seluas-luasnya,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, setiap keraguan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan diharapkan dapat segera memperoleh pen­dapat hukum (legal opinion) yang objektif dan akurat dari Kejaksaan, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Bupati Welly juga mengakui bahwa kompleksitas regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerap menimbulkan keraguan di kalangan aparatur. Melalui sinergi dengan Kejaksaan, pendampingan hukum sejak dini diharapkan dapat berfungsi sebagai sistem peringatan awal untuk mencegah kesalahan administratif.

Dalam sambutannya yang diselingi pantun berbahasa Minangkabau, Bupati Welly merinci tiga target utama dari kemitraan antara Pemkab. Pasaman dan Kejaksaan, yakni, fungsi pencegahan, melalui pendampingan dan penjelasan regulasi oleh Kejaksaan sejak tahap Perencanaan sebelum Anggaran Dieksekusi.

Percepatan penyerapan anggaran, dengan adanya kepastian hukum sehingga Kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari lebih percaya diri dalam melaksanakan program prioritas, termasuk penanganan stun­ting dan pengentasan ke­miskinan. Optimalisasi peran Kejaksaan, lebih ber­orientasi preventif da­lam pengelolaan keuangan daerah.

Di akhir sambutannya, Bupati Welly Suhery menyampaikan harapan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman dapat terus mendampingi pemerintah daerah secara berkelanjutan. “Kami menitipkan harapan agar kami senantiasa dijaga, diingatkan, dan dibina secara berkelanjutan demi terwujudnya Pasaman Bangkit yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu Wakajati. Sumbar Mukhlis mengatakan, MoU tersebut tidak hanya memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, tetapi juga menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra hukum strategis. “Pen­dampingan sejak dini akan meminimalkan risiko hukum dan mempercepat pelaksanaan program pemerintah. Kami siap memberikan pendampingan yang objektif dan profesional untuk mendukung setiap program daerah, termasuk penyerapan anggaran dan pencegahan kesalahan administrasi,” ujar Wakajati Sumbar. (ped/rel)