BERITA UTAMA

Ngeri! Pemuda Pengangguran jadi Penjual Obat Keras, Sasarannya Pelajar, Sopir dan Warga Sekitar, 24 Ribu Butir Disita, Sehari Dapat Uang Rp 600 ribu

3
×

Ngeri! Pemuda Pengangguran jadi Penjual Obat Keras, Sasarannya Pelajar, Sopir dan Warga Sekitar, 24 Ribu Butir Disita, Sehari Dapat Uang Rp 600 ribu

Sebarkan artikel ini
OBAT KERAS— Pelaku RI (22) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan barang bukti 24 ribu butir obat keras daftar G.

LIMAPULUH KOTA, METRO Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres Lima­puluh Kota menangkap seorang pemuda yang nekat menjual berbagai obat-obatan keras daftar G tanpa izin alias ilegal di rumahnya di Jorong Koto Baru, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka.

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinisial RI (22) yang berstatus pengang­guran ini, petugas menemukan puluhan ribu butir pil Hexymer, Trihexy Phenydyl dan Pil Tramadol. Parahnya lagi, pelaku biasa menjual obat keras itu kepada para pelajar hingga sopir.

Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di kalangan pelajar di Kecamatan Mungka.

“Meninkdalanjuti laporan itu, kami langsung me­lakukan penyelidikan hingga terungkap kalau dalang dari peredaran obat keras ini adalah pelaku RI. Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku RI di kediamannya,” kata AKP Riki kepada warta­wan, Kamis (22/1).

Dijelaskan AKP Riki, da­lam penggeledahan yang disaksikan tokoh pemuda dan warga setempat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Nofiansyah menemukan total 24.223 butir obat keras berbagai jenis. Obat tersebut masuk dalam daftar G yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain, 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, 98 butir pil Tramadol, uang tunai senilai Rp 602.000, buku catatan penjualan obat dan satu unit ponsel milik tersangka,” ungkap AKP Riki.

AKP Riki menambahkan,  usai penangkapan dan penggeledahan, pelaku bersama barang buki yang ditemukan di rumahnya, dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli obat-obatan itu kepada temannya yang berada di Jakarta. Kita masih kem­bangkan cara pelaku men­dapatkan obat-obatan ini apakah dikirim atau ba­gai­mana,” ujar AKP Riki.

Selain itu, AKP Riki me­nga­takan, pelaku menjual obat-obatan keras itu kepada pembelinya yang datang ke rumah. Mayoritas, pembelinya adalah pelajar dan sopir maupun warga sekitar.

“Obat-obat tersebut banyak dibeli dan dikomsumsi oleh remaja atau pelajar. Efeknya menjadi triger atau pemicu meraka berani. Terhadap pelaku kami jerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku RI saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres, ia mengaku menjual pil tersebut kepada sopir, war­ga dan siswa dari berbagai sekolah. Setiap butir­nya, pelaku mematok harga Rp 5 ribu dan seharinya bi­sa menjual lebih dari 1.000 butir.

“ Saya jual kepada so­pir, warga dan siswa. Mereka (sopir) menyebut meng­kon­sumsi obat tersebut untuk kebutuhan saat akan pergi berangkat mengantar dagangan ke Pro­vinsi Riau. Pendapatan saya perhari bisa mencapai Rp. 600 ribu,” akunya. (uus)