BERITA UTAMA

Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

0
×

Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, METROMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pema­syarakatan (Menko Kum­ham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meng­ung­kapkan perkembangan terkini proses Reformasi Polri yang saat ini tengah dibahas oleh Komite Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, pembahasan ma­sih berada pada tahap awal melalui rapat-rapat pleno.

Yusril menjelaskan, komite telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Paparan tersebut menitikberatkan pada pembenahan internal kepolisian, terutama di bidang administrasi dan penyesuaian berbagai peraturan internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada ma­sya­rakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/1).

Ia menambahkan, agen­da reformasi Polri juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan KUHAP tersebut menuntut penyesuaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Terkait laporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan bahwa draf laporan Reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri masih menggelar rapat secara intensif guna merumuskan isu-isu strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” ujarnya.

Yusril menegaskan, isu-isu teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan ke­pangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden. Menurutnya, hal-hal tersebut lebih menjadi ranah internal institusi Kepolisian.

Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, lanjut Yusril, langkah tersebut menjadi keniscayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril.

Dalam pembahasan internal komite, Yusril juga mengungkapkan munculnya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak meng­hendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan me­­naungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan me­nyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhir­nya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” pungkasnya. (jpg)