METRO BISNIS

Dorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

0
×

Dorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS—Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D Purba dan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, saat konferensi pers.

JAKARTA, METRO–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP  simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Keputusan itu sesuai dengan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pa­da Senin (19/1). TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum sebesar 3,50% dan TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00%. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.

Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpa­nan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba menjelaskan, keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.

“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpa­nan dari nasabah,” ujar­nya di Jakarta, Kamis (22/1).

Dalam press confe­ren­ce tersebut juga disampaikan beberapa data per­kembangan industri perbankan nasional, antara lain meliputi fungsi intermediasi perbankan yang tetap terjaga diikuti dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali. Per Desember 2025, kredit perbankan tum­buh sebesar 9,63% (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83% (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Selanjutnya, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05% per November 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan ma­sih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57%, jauh di atas threshold yang sebesar 10%. Adapun program penjaminan LPS de­ngan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank men­cakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97%. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90%.

Selanjutnya, Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah pe­nyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui pe­nempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga me­ngimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti me­lakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.

Kinerja LPS Tahun 2025

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Az­har Nasution, memaparkan mengenai kinerja LPS tahun 2025. “Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.

Selanjutnya, Farid men­jelaskan bahwa sejak LPS berdiri hingga saat ini, da­lam perannya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, LPS telah me­lakukan resolusi bank de­ngan cara likuidasi pada 1 bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank u­mum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Setiap resolusi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.

“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usaha­nya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.

Di sisi lain, neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Da­lam press conference ter­sebut, dipaparkan bahwa total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6% dari ta­hun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan sur­plus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8% dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3% menjadi Rp2­13,4 triliun.

Dalam pelaksanaan tugasnya, LPS turut memberikan dukungan kepada perekonomian nasional, antara lain dalam bentuk kontribusi pembayaran pajak yang totalnya pada tahun 2025 sebesar Rp3 triliun (naik 15,3% dari tahun 2024), dan pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun (naik 8,4% dari tahun 2024). Selain itu, LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan se­besar Rp1,4 miliar.

Program Strategis 2026

Selanjutnya, dalam press conference tersebut juga dipaparkan mengenai program-program strategis LPS di tahun 2026, yang antara lain meliputi akse­lerasi persiapan program penjaminan polis agar dapat diimplementasikan pa­da tahun 2027, program IT BPR, serta berbagai program peningkatan literasi keuangan dan penjaminan yang menyasar pada penurunan jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank (unbanked), yang akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, dan kolaboratif bersama lembaga-lembaga anggota KSSK lainnya, lem­baga/Kementerian terkait, dan pelaku industri keu­a­ngan.

Menutup press conference, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menegaskan, Ta­hun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS.”Kami akan menggunakan se­genap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sis­tem keuangan dan memberikan manfaat bagi ma­syarakat”, tutupnya. (rgr/rel)