JAKARTA, METRO—Legalitas pertambangan rakyat di Sumatra Barat (Sumbar) menemui titik terang. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di 9 kabupaten di Sumbar.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan langsung dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (20/1).
Hasil dari pertemuan strategis yang juga dihadiri oleh Dirjen Minerba tersebut menetapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditargetkan selesai pada awal bulan Februari mendatang. Pentingnya penetapan WPR, karena syarat krusial sebelum pemerintah dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Tadi Pak Menteri langsung memerintahkan bahwa di awal Februari, WPR-nya harus sudah selesai. Secara teknis, nanti dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama kementerian terkait akan melakukan apa yang menjadi kelengkapan-kelengkapan tersebut,” ungkap Irjen Pol Gatot.
Dijelaskan Irjen Pol Gatot, langkah melegalkan aktivitas tambang rakyat ini bertujuan untuk mengubah mekanisme penambangan yang selama ini tidak berizin menjadi formal dan diakui negara. Legalitas ini akan memberikan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan konservasi alam.
“Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mengoptimalkan sumber daya alam demi kepentingan publik. Ini adalah solusi terbaik sehingga masyarakat ke depan bisa melakukan penambangan secara legal. Kemudian lingkungan juga terjaga dengan baik, masyarakat sejahtera sesuai yang disampaikan Bapak Prabowo, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Irjen Pol Gatot.
Irjen Pol Gatot berharap dengan adanya WPR dan IPR yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat, diharapkan potensi konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal dapat ditekan.
“Selain itu, kontribusi sektor tambang rakyat terhadap ekonomi daerah Sumbar diharapkan menjadi lebih optimal, terukur, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Kementerian ESDM Serujui 301 Blok WPR
Kadis ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan, hasil pertemuan itu, Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.400 hektare.
“Sebenarnya kami bersama Polda Sumbar sudah lama mengajukan WPR itu, sejak Maret 2025. Awalnya diajukan 497 blok, tetapi akhirnya disetujui 301 blok yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar,” jelasnya.
Helmi mengakui, penetapan WPR untuk menekan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan sebagai solusi legal, terkontrol, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan.
“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Helmi. (*)






