JAKARTA, METRO–Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku prihatin atas tertangkapnya dua kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi dalam satu hari. Dua kepala daerah tersebut adalah Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK pada Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi juga diamankan KPK dalam operasi terpisah pada hari yang sama.
“Kami prihatin kembali terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepala daerah,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Prasetyo menegaskan, maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik menunjukkan masih kuatnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan komitmen semua pihak.
Ia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan pentingnya perang melawan korupsi dalam berbagai kesempatan. Sebab, integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
“Itu membuktikan bahwa betul-betul masalah korupsi ini menjadi sesuatu yang pekerjaan rumah yang harus bersama-sama kita perangi. Berkali-kali dalam berbagai forum, Bapak Presiden terus mengingatkan hal tersebut,” tegas Prasetyo.
OTT terhadap dua kepala daerah dalam waktu berdekatan ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat daerah.
Adapun, Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun telah resmi menyandang status tersangka, setelah diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
KPK menduga, Sudewo yang merupakan politikus Partai Gerindra memerasa para calon perangkat desa yang ingin mengisi jabatan tertentu, dengan diwajibkan menyetorkan sejumlah uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo. Nominal setoran tersebut berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Pemerasan itu dilakukan melalui perantara Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan mereka yang telah menyandang status tersangka.
Sementara, Wali Kota Madiun Maidi diduga terlibat pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. KPK menyebut, Maidi menerima gratifikasi sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain itu, Maidi diduga melakukan pemerasan maupun penerimaan lainnya, berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka. (jpg)






