SIJUNJUNG, METRO—Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto VII, Polres Sijunjung, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung. Pada Minggu, (18/1), sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Saat digerebek petugas, pelaku berinisial IR (57) diduga hendak memakai sabu di dalam rumahnya. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya satu paket sabu dan alat hisap alias bong saat penangkapan.
Kapolsek Koto VII, Iptu R, R Adnes, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediaman terduga pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Koto VII langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya,” ujar Iptu Adnes.
Dijelaskan Iptu Adnes, dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barangbukti satu buah alat hisap narkotika jenis bong, satu plastik klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dan dua buah korek api.
“Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh aparat setempat serta tokoh masyarakat, di antaranya kepala jorong dan ketua pemuda setempat. Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar Iptu Adnes.
Iptu Adnes menegaskan, sebagai saksi dalam penangkapan tersebut, turut hadir dua orang warga setempat, yakni Seprimulyadi dan Deriyal Caniago. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Koto VII guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sijunjung,” tukasnya. (*)






