SOLOK/SOLSEL

ASN Diminta Segera Lapor Pajak dan LHKPN

1
×

ASN Diminta Segera Lapor Pajak dan LHKPN

Sebarkan artikel ini
ARAHAN— Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam apel gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, di halaman kantor Bupati, Senin (19/1).

PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengingatkan seluruh ASN untuk me­lakukan kewajibannya untuk melaporkan pajak ta­hunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini merupakan pelaporan tahunan yang harus disampaikan sebagai wajib pajak.

Hal ini disampaikan Wa­kil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam Apel Ga­bungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (19/1).

“Kami mengingatkan a­gar menyelesaikan seluruh laporan tahunan, tidak lupa juga melaporan pajak tahunan dan LHKPN bagi seluruh A­SN,” kata Yulian pagi ini.

Pelaporan pajak ta­hu­nan ini wajib dilakukan sebagai bentuk kepatuhan formal dalam sistem self-assessment, dan untuk me­­menuhi kewajiban pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan serta aset. Selain itu untuk memastikan pembayaran pajak sudah sesuai, menghindari sanksi, dan memberikan data akurat bagi pemerintah untuk perencanaan pembangunan.

Sementara itu, LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat pemerintah daerah untuk melaporkan seluruh hartanya secara ber­kala. Pada pemerintah dae­rah, selain Bupati dan Wakil Bupati, LHKPN juga wajib dilapor oleh seluruh pejabat eselon, pejabat pembuat komitmen (PPK), ben­dahara, hingga pejabat pengadaan.

Laporannya mencakup seluruh harta kekayaan seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, harta bergerak lainnya, dan investasi. Selain itu juga harus melaporkan harta pasangan dan anak tanggungan, serta penerimaan dan pe­ngeluaran harta.

Dalam kesempatan ini, Wabup juga penegaskan pentingnya peningkatan disiplin ASN, di mana setiap kinerja aparatur akan diawasi melalui sistem berbasis teknologi sehingga kepala daerah dapat me­lakukan pengawasan secara lebih fleksibel dan efektif. Seiring dengan hal ter­sebut, ASN diharapkan mampu dan wajib me­ngi­kuti perkembangan tek­nologi terkini sebagai upa­ya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (jef)