PADANG, METRO–Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat secara resmi menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Langkah ini menjadi penegasan keseriusan Kemenkum Sumbar dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan tersebut dipandang sebagai upaya strategis untuk menyatukan visi dan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menekankan bahwa penandatanganan komitmen ini tidak sekadar bersifat seremonial. Menurutnya, momentum ini menjadi bagian penting dari penguatan reformasi birokrasi, terlebih setelah dilakukannya penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian Hukum.
“Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam menyatukan tekad dan tanggung jawab seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel,” ujar Alpius saat memberikan sambutan di Padang, Senin (19/1).
Alpius menjelaskan, pembangunan Zona Integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani. Reformasi birokrasi, kata dia, harus dijalankan secara konsisten melalui pembenahan sistem, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Ia juga menyoroti pentingnya perubahan budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas dan mendapat kepercayaan masyarakat hanya dapat terwujud apabila integritas telah tertanam kuat dalam diri setiap pegawai.
“Integritas menjadi kunci utama. Tanpa itu, mustahil akan lahir pelayanan publik yang optimal,” tegasnya.
Dalam implementasinya, pembangunan Zona Integritas dilakukan melalui enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Alpius menginstruksikan seluruh insan pengayoman di lingkungan Kemenkum Sumbar untuk melaksanakan keenam area tersebut secara sungguh-sungguh, terukur, dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukanlah tujuan akhir.
“WBK dan WBBM adalah awal dari komitmen yang lebih besar untuk terus menjaga integritas dan menghadirkan birokrasi yang benar-benar melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, dengan menjadikan nilai-nilai integritas sebagai budaya kerja yang melekat, kepercayaan publik terhadap Kemenkum Sumbar akan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat serta perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Kehadiran para mitra kerja ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap kinerja Kemenkum Sumbar ke depan. (rom)






