BERITA UTAMA

Tambang Emas Ilegal di Nagari Kajai Digerebek, 8 Pekerja PETI Ditangkap, Satu Unit Ekskavator jadi Barbuk

22
×

Tambang Emas Ilegal di Nagari Kajai Digerebek, 8 Pekerja PETI Ditangkap, Satu Unit Ekskavator jadi Barbuk

Sebarkan artikel ini

PASBAR, METROPerang terhadap tambang ilegal terus digen­carkan. Kali ini, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di  Kasiak Putiah Jorong Lu­buak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Untuk memergoki aktivitas itu, tim gabungan sengaja melakukan penggerebekan pada dinihari. Al­hasil, delapan orang yang sedang bekerja menambang emas ditangkap dan satu unit alat berat ekskavator diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Pabar AKBP Agung Tribawanto membenarkan adanya penindakan PETI di Nagari Kajai.­Menurutnya, operasi yang dipimpin oleh Kasat Res­krim Iptu Habib Fuad Alhafsi bersama belasan anggitanya setelah mendapat laporan dari masya­ra­kat.

“Tim dari  Satreskrim berangkat menuju lokasi tepatnya di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai sekitar pukul 03.15 WIB. Sesampai di lokasi, petugas mendapati adanya satu unit alat berat (excavator) yang sedang ber­operasi melakukan aktivitas PETI,” kata AKBP Agung,­­ Minggu (18/1).

Dijelaskan AKBP Agung, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan delapan pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).

“Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan, dua pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu  pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak boks menyaring butiran emas,” ungkap AKBP Agung.

Di lokasi itu, tegas AKBP­ Agung, petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat (excavator) PC 210F merk SDLG warna Kuning, dua buah alat dulang emas terbuat dari kayu dan tiga lembar karpet warna hijau terbuat dari plastik.

“Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH POCKET SCALE, dan pasir diduga bercampur dengan butiran emas,” jelasnya.

AKBP Agung mengimbau kepada seluruh ma­sya­rakat agar tidak mela­ku­kan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

“Jika masih ditemukan, Polres Pasbar, akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu,  Iptu Habib Fuad Alhafsi,saat ini, kedelapan pelaku sudah berada di Mapolres Pasbar untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemilik maupun pemodal. Siapapun orangnya pasti akan kita tangkap dan diproses hukum,” tutupnya. (end)