METRO PADANG

Satpol PP Temukan Hiburan Malam Masih Beroperasi Pukul 04.00 WIB, Pemilik Usaha Terancam Tipiring dan Penyegelan

7
×

Satpol PP Temukan Hiburan Malam Masih Beroperasi Pukul 04.00 WIB, Pemilik Usaha Terancam Tipiring dan Penyegelan

Sebarkan artikel ini
LANGGAR JAM OPERASIONAL—Satpol PP Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas di lokasi tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukuil 04.00 dinihari WIB.

PADANG, METROSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menemukan tempat usaha hiburan malam yang bandel dan tidak menghiraukan aturan dari Pemko Padang. Hal itu diketahui saat petugas melakukan patroli dan pe­ngawasan di sejumlah lokasi, Sabtu (17/1) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin jajarannya. Pe­ngawasan dimulai dari kawasan Jalan Niaga, dilanjutkan ke Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

“Saat melakukan pe­ngawasan di wilayah Kecamatan Padang Selatan, kami masih menemukan satu tempat hiburan ma­lam yang beroperasi, pa­dahal waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB,” ujar Rio Ebu Pratama.

Ia menjelaskan, aktivitas tempat hiburan malam tersebut melanggar Pe­raturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban U­mum.

“Petugas langsung me­ngambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas di lokasi dan mengamankan tempat hiburan malam tersebut. Kami juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha,” jelasnya.

Rio Ebu menambahkan, tempat hiburan malam tersebut sebelumnya su­dah pernah diberikan surat panggilan. Namun, pelanggaran kembali ditemukan saat patroli dini hari.

Hasil pengawasan ma­lam ini akan kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Pemilik usaha terancam sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga penyegelan tempat usaha,” tutupnya. (ren)