DHARMASRAYA, METRO—Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1).
Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto, bersama personel Unit Tipidter dan anggota Polsek Koto Baru, setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat. Hasilnya, kami menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin alias ilegal,” kata AKP Evi.
Menurut AKP Evi, pihaknya melakukan penindakan di lokasi pada pukul 15.00 WIB. Saat tim tiba di lokasi, pihaknya menemukan tiga orang yang sedang bekerja menambang emas tanpa izin.
“Dalam operasi tersebut, kamimengamankan tiga orang laki-laki berinisial N (35), SAS (32), dan MS (37), yang diduga sebagai pelaku PETI,” jelas AKP Evi.
Selain pelaku, ungkap AKP Evi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin dogfeng, alat keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, karpet, gabang, engkol mesin, ember, dan dulang.
“Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas dia.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Dharmasraya akan menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Untuk keterangan lebih lanjut, kami akan memberikan keterangan pers pada Senin (19/1) mendatang,” tutup dia. (din)





