BERITA UTAMA

Putusan Pengadilan Belum Inkrah, Aksi Premanisme di Aset dan Tanah Waqaf PGAI Sumbar Perbuatan Melawan Hukum

0
×

Putusan Pengadilan Belum Inkrah, Aksi Premanisme di Aset dan Tanah Waqaf PGAI Sumbar Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Sekretaris Pembina, Yunarlis, bersama pengurus dan kuasa hukum Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang saat jumpa pers, Jumat (16/1).

PADANG, METROAksi diduga premanisme yang dilakukan oleh pihak perkumpulan Persatuan Guru Agam Islam (PGAI) Padang merupakan aksi main hakim sendiri yang dinilai perbuatan melawan hukum karena belum adanya keputusan yang inkrah dari Pengadilan Agam Padang terkait sengketa aset dan tanah wakaf milik Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pembina Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agam Islam (PGAI) Padang, Yunarlis saat jumpa pers, Jumat (16/1).

“Jelas ini adalah perbuatan-perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang dengan cara premanisme me­ngu­sir para penyewa rumah rumah serta kedai-kedai, dan merampas pengusaan rumah-rumah dan kedai-kedai tersebut yang dikuasai dan disewakan oleh Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang,”ujar Yu­narlis.

Dikatakan oleh Yunarlis, uang sewa rumah dan uang sewa kedai tersebut merupakan sumber untuk membayar gaji guru-guru, karyawan dan mendukung kegiatan sekolah-sekolah diatas ke 5 bidang tanah wakaf.

“Melalui konferensi pers ini kami meminta supaya Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang untuk me­ngem­balikan penguasaan rumah-rumah dan kedal-kedal yang dirampas dengan cara premanisme ter­sebut mengembalikan kepada Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang karena perbuatan perampasan tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata dan menghormati jalannya pemeriksaan perkara sekarang ini oleh Pengadilan Agama Padang dan bersabar sampai adanya keputusan yang berkuatan hukum tetap apakah pengangkatan Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam Padang sebagai nadzir baru menggantikan yayasan aquo bertentangan dengan UU wakaf atau tidak,”tegasnya.

Dijelaskan kembali oleh Yunarlis, bahwa Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang pada tahun 2017 telah ditunjuk dan ditetapkan selaku nadzir atas ke 5 bidang tanah wakaf PGAI oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan telah  mengelola dan mengembangkan ke 5 bidang tanah wakaf tersebut dengan berbagai usaha dan kegiatan, diantaranya usaha kegiatan dibidang pendidikan, mulai tingkat sekolah TK hingga SLTA baik umum maupun madrasah.

Baca Juga  Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kalahkan Ganjar dan Anies

“Namun pada tahun 2021, sdr. Denny Agusta yang sekarang telah menjabat ketua umum Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang secara diam diam membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan dirinya selaku Ketua Pengurus Yayasan Doktor Haji Ahmad Pendidikan Guru Agama (PGA) Padang dengan ini mengundurkan diri sebagai nadzir ke 5 bidang tanah wakaf dan menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada PB PGAI yang saat itu diketuai oleh sdr. Fauzy Bahar dan kemudian sdr. Fauzy Bahar me­nun­juk Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam Padang sebagai nadzir baru yang ketua umumnya sekarang ini dijabat sendiri oleh sdr. Denny Agusta,”jelas Yunarlis.

Setelahnya, ujar Yunarlis, Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam Padang merebut sekretariat yayasan dan mengambil ke 5 sertifikat yang disimpan dalam brangkas dan itulah sebabnya sertifikat tanah wakaf semula atas nama yayasan sekarang berhasil di pindahkan atas nama perkumpulan guru agama Islam Padang yang ketuanya sekarang ini Ade. Denny Agusta.

“Perbuatan sdr. Denny Aqusta membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai nadzir tanah wakaf dan mengambil ke 5 sertifikat tanah wakaf yang disimpan dalam brangkas tsb telah kami laporkan ke Polda Sumbar sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP/41.a/III/YAN/2024/SPKT/ Polda Sumbar tanggal 01 Maret 2024;,”sambungnya.

Tidak sampai di situ, tanpa sepengetahuan yayasan, berdasarkan surat permohonan sdr. Fauzy Ba­har selaku ketua PB PGAI dengan melampirkan surat penunjukan Perkumpulan Guru Agama Islam sebagai nadzir baru atas ke 5 bi­dang tanah wakaf, pada sekitar tahun 2023, secara diam-diam dan tanpa persetujuan dari Yayasan Dok­­tor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGA) Padang selaku Nadzir diberhentikan sebagai nadzir ke 5 bidang tanah wakaf oleh BWI dan menggatinya de­ngan Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang sebagai nadzir baru dengan tanpa mempertimbangkan usaha dan kegiatan milik Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Pa­dang yang ada diatas ke 5 bidang tanah wakaf dan penguasaan Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang atas ke 5 bidang tanah wakaf;

Baca Juga  Perkelahian Maut Satu Lawan Satu, Tukang Parkir Tewas dalam Banda

“Kami sebagai nadzir tidak pernah meminta kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk diberhentikan sebagai nadzir dan Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang juga tidak pernah meminta kepada BWI untuk mengangkat Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang sebagai nadzir baru. Jelas ini bertentangan bertentangan dengan Pasal 45 Ayat (1) huruf c UU Wakaf yang mewajibkan baik pem­berhentian nadzir mau­pun pengangkatan nad­zir baru haruslah atas permintaan sendiri oleh nadzir sah dalam hal ini yaitu Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Pa­dang,­”terang­nya.

“Menanggapi hal tersebut, Yayasan Doktor Haji Abdullah telah mengajukan gugatan terhadap BWI selaku Tergugat I, Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang yang diketuai oleh sdr. Denny Agusta selaku Tergugat II dan, BPN Kota Padag selaku Tergugat III. Dan atas gugatan tsb, Tergugat II juga mengajukan gugatan balik,­”pung­kas­nya. (rom)