PADANG, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang meringkus empat pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Padang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Merpati Nomor II, RT 05 RW 03, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, pada Rabu (14/1) sekitar pukul 01.00 WIB
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita lebih dari 8,8 Kilogram daun ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kota Padang.Mirisnya, satu dari empat pelaku yang ditangkap berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, didampingi Kasat Narkoba AKP Martadius mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Dari laporan warga, kita langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke rumah dimaksud. Setelah dipastikan adanya narkoba di dalam rumah, kami langsung melakukan penggerebekan,” kata AKP Martadius, Jumat (16/1).
Dijelaskan AKP Martadius, dari hasil penggerebekan, pihaknya mengamankan empat orang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keempat pelaku yang diamankan di dalam rumah tersebut, masing-masing berinisial R, F, Y, dan JS.
“R diketahui beralamat di Jalan Merpati Nomor II, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Sementara F dan JS berdomisili di Komplek Wisma Indah V Blok D.9, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah,” ujar dia.
AKP Martadius menambahkan, pelaku keempat adalah Y merupakan seorang pelajar yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 03, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Keempatnya diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan sembilan paket berisikan daun, batang, biji, dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja, satu buah tas kerel warna hitam kuning, serta tiga unit telepon genggam. Total berat ganja yang ditemukan 8,8 Kg,” tegas AKP Martadius.
Menurut AKP Martadius, setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, keempat pelaku dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 111 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)





