METRO SUMBAR

Pemko Pa­dang Panjang Dukung Langkah Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Rehab Rekon

0
×

Pemko Pa­dang Panjang Dukung Langkah Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Rehab Rekon

Sebarkan artikel ini
IKUTI RAKOR— Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra saat mengikuti Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam secara daring dari Ruang VIP Balai Kota.

PDG.PANJANG, METRO–Pemerintah Kota Pa­dang Panjang menyatakan komitmennya mendukung langkah strategis Pemerintah Pusat dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab Rekon) pascabencana hi­drometeorologi, guna mem­percepat pemulihan daerah terdampak secara terkoordinasi dan be­r­ke­lan­jutan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota, Allex Saputra saat mengi­kuti Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam secara daring dari Ruang VIP Balai Kota, Kamis (15/1).

Allex menilai pembentukan Satgas Percepatan Rehab Rekon merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan lebih cepat, terarah, dan akuntabel. “Kebijakan ini memberikan kepastian arah penanganan sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako, I Putu Venda, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Dian Eka Purnama, serta Kepala Dinas PUPR, Wita Desi Susanti.

Baca Juga  Bangunan Lama Dirobohkan, Wabup Risnawanto Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kembali Masjid Al Muhajirin

Dalam rakor itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menjelaskan, pembentukan Satgas Percepatan Rehab Rekon didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Satgas ini memiliki mandat utama mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi, yakni Aceh, Su­matera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Pratikno, Satgas bertugas mengoordinasikan penyusunan dan pe­netapan kebijakan umum, termasuk rencana induk serta rencana aksi, sebagai dasar hukum dan operasional pe­mu­lihan wilayah terdampak bencana.

Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan, Satgas menerapkan mekanisme pelaporan berjenjang. Tim Pelaksana diwajibkan me­nyam­paikan laporan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Tim Pengarah setiap satu bulan sekali. Selanjutnya, Tim Pengarah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden RI setiap dua bulan.

Secara struktural, Satgas terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah dipimpin Menko PMK dan be­r­ang­go­takan para Menteri Koor­­dinator, Menteri Ke­ua­ngan, Panglima TNI, ser­­ta Kapolri.

Baca Juga  Masyarakat dapat Menyampaikan Pengaduan Layanan Publik Melalui SP4N

Sementara itu, Tim Pelaksana diketuai Menteri Dalam Negeri dan didukung empat Wakil Ketua, yakni Kepala Staf Umum TNI, Kepala BNPB, Dankor Brimob, serta Kepala BPI Danantara. Tim Pelaksana mem­bawahi sepuluh bi­dang teknis yang menangani perencanaan, infrastruktur, permukiman, tata kelola pemerintahan, pe­mu­lihan ekonomi, hingga ketahanan pangan.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Pemerintah Pusat sangat serius dalam menanggulangi dam­­pak bencana hidro­me­teo­rologi di tiga provinsi tersebut. Ia menekankan, Pemerintah Daerah tidak berjalan sendiri, melainkan mendapat dukungan pe­nuh dari Pemerintah Pusat da­lam proses pemulihan dan pembangunan wilayah terdampak.

Dalam kesempatan ter­sebut, Sumatera Barat juga menerima apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri atas solidnya koordinasi antardaerah terdampak bencana. Dari se­jum­lah daerah yang terdampak, sebagian besar telah menunjukkan kemajuan pemulihan, dengan fokus penanganan pada Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar. (rmd)