BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi terus melakukan kunjungan kerja ke luar daerah sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan kota pada tahun 2026. Setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memimpin langsung pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka percepatan penetapan batas wilayah serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Wali Kota Bukittinggi bersama jajaran diterima oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil, Raziras Rahmadillah, Rabu (14/1).
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Ramlan Nurmatias membahas secara khusus persoalan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam yang sempat mencuat pada pertengahan tahun 2025 lalu. Pemko Bukittinggi mengusulkan penarikan garis batas wilayah dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017.
Usulan tersebut, lanjut Ramlan, juga selaras dengan peta Kota Bukittinggi yang diterbitkan pada era 1950-an oleh Direktur Djawatan Teknik Bhg Kaatering. Dalam peta tersebut, Kota Bukittinggi tercatat terdiri dari lima jorong dengan luas wilayah 25,239 kilometer persegi yang merupakan wilayah ulayat Kurai sebagai masyarakat hukum adat Kota Bukittinggi.
“Penetapan batas wilayah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung arah pembangunan Kota Bukittinggi ke depan,” ujar Ramlan Nurmatias.
Ia menambahkan, kejelasan batas wilayah juga menjadi faktor pendukung bagi Kota Bukittinggi yang ditetapkan sebagai salah satu kota percontohan (pilot project) program Integrated City Planning (ICP). Program strategis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) tersebut bertujuan mendorong transformasi kota masa depan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas batas wilayah, pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat itu juga dimanfaatkan Pemko Bukittinggi untuk mengupayakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang ketentraman dan ketertiban umum, khususnya sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan, peran Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bukittinggi sangat strategis, tidak hanya untuk wilayah kota, tetapi juga dalam mendukung respon darurat di daerah sekitar.
“Jarak Bukittinggi dengan daerah tetangga sangat dekat. Banyak kejadian dan bencana di Kabupaten Agam, Tanah Datar, Payakumbuh, hingga Padang Panjang yang kita bantu dan bahkan sering menjadi yang terdepan. Namun, sarana dan prasarana yang kita miliki saat ini masih terbatas,” ungkap Ramlan.
Untuk itu, Pemko Bukittinggi secara resmi mengajukan permohonan bantuan hibah sarana dan prasarana kepada Ditjen Bina Adwil Kemendagri. Bantuan yang diusulkan meliputi mobil pemadam kebakaran berbagai kapasitas, mobil tangki suplai air, serta kendaraan penyelamat guna menunjang pelayanan perlindungan masyarakat.
Permohonan tersebut diterima langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemko Bukittinggi dalam membantu penanganan kebencanaan di daerah penyangga.
“Kami mengapresiasi peran aktif Pemko Bukittinggi dalam membantu daerah sekitar. Permohonan bantuan hibah ini akan kami pelajari dan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” kata Safrizal. (pry)





