PADANG, METRO–Aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan setelah tokoh adat Koto Piliang, M. Rafik DtK Rajo Kuaso, mengusulkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sementara sebagai solusi penataan, Rabu (14/1/2026).
Ia menyampaikan usulan tersebut menanggapi pola penindakan tambang ilegal yang selama bertahun-tahun hanya mengandalkan razia dan penangkapan tanpa menyentuh akar masalah.
“Negara jangan hanya hadir membawa borgol. Hadirlah membawa solusi. Ribuan nyawa bergantung di sana,” ujar M. Rafik, Cumati Koto Piliang Langgam Nan Tujuah.
Menurutnya, ribuan warga di Sumbar terlibat aktivitas tambang karena tidak tersedia akses legal yang mudah dan terjangkau. Kondisi ini dinilai mendorong masyarakat terjebak dalam praktik pertambangan tanpa izin.
Ia mengusulkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumbar menerbitkan IPR Sementara sebagai langkah transisi. Skema tersebut dinilai dapat menjadi payung hukum awal agar aktivitas masyarakat tidak serta-merta dikategorikan kriminal.
M. Rafik juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilibatkan dalam pengawasan untuk memastikan standar keberlanjutan tetap dipenuhi meskipun izin bersifat sementara.
Ia mendorong penerapan pengelolaan berbasis koperasi nagari, sehingga aktivitas tambang tidak dikuasai pihak tertentu dan perputaran ekonomi kembali ke nagari.
“Jika pintu legal ditutup rapat, jangan salahkan rakyat jika mereka melompat lewat jendela ilegal,” katanya.
Ia menilai status “ilegal” yang dibiarkan berlarut-larut justru membuka ruang munculnya mafia tambang. Dengan memberikan akses legal yang terukur, negara dapat meningkatkan pengawasan, penarikan pajak, serta memastikan reklamasi lahan berjalan.
“Ini soal keadilan ekologis dan ekonomi. Lingkungan harus selamat, tetapi kebutuhan hidup masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Ia berharap usulan tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pertambangan rakyat yang lebih adil dan berkelanjutan di Sumatera Barat. (rom)





