BERITA UTAMA

Tuntutan Tak Dipenuhi, Ribuan Buruh Akan Kepung DPR 15 Januari

0
×

Tuntutan Tak Dipenuhi, Ribuan Buruh Akan Kepung DPR 15 Januari

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Ribuan buruh dipastikan bakal kembali memadati jalanan ibu kota pada 15 Januari 2026. Aksi massa yang dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ini akan menyasar dua titik utama yakni Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aksi ini merupakan ben­tuk protes keras karena hingga saat ini, belum ada satu pun tuntutan buruh yang dipenuhi oleh pemerintah maupun kepala daerah terkait upah minimum dan perlindungan kerja.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, aksi ini membawa empat isu krusial yang menyangkut nasib jutaan pekerja.

“Buruh kembali aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada 15 Januari 2026 dengan membawa 4 tuntutan, selain tuntutan upah minimum juga menolak pilkada dipilih melalui DPRD yang akan mengembalikan rezim upah murah dan me­ru­gikan buruh,” ujar Said Iqbal, Selasa (13/1).

Baca Juga  Patuhi Hukum, Mahyeldi Datangi Bawaslu

Salah satu poin utama aksi ini adalah desakan revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Angka tersebut dinilai sebagai standar minimal untuk memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Buruh menyoroti ketimpangan tajam di Jakarta. Sebagai kota dengan biaya hidup lebih mahal dibanding Kuala Lumpur hingga Beijing, upah Rp5,73 juta saat ini dianggap tidak masuk akal. Berdasarkan data BPS, biaya hidup di Jakarta rata-rata mencapai Rp15 juta per bulan, sangat jauh dari daya beli buruh saat ini.

Baca Juga  Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H, Patuhi Protokol Kesehatan saat Pelaksanaan Kurban

Sebagai solusi alternatif jika upah tidak naik signifikan, buruh menawarkan opsi subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun untuk menjaga daya beli pekerja.

Kritik Tajam untuk Jawa Barat dan Kemnaker

Tak hanya Jakarta, sorotan juga tertuju pada Gubernur Jawa Barat. Buruh menuntut pengembalian SK UMSK di 19 kabupaten/kota yang dipangkas secara sepihak.

Kekecewaan ini juga merembet ke level pusat. Buruh menilai Kemnaker gagal menjalankan fungsi pengawasan dan terkesan “tunduk” pada kebijakan kepala daerah yang meru­gi­kan pekerja. Bahkan, muncul aspirasi kuat agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya.(*)