PADANG, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sebanyak lima unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum berupa badan jalan dan drainase di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1).
Pembongkaran tersebut dilakukan tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh dan Kelurahan Cupak Tangah. Tindakan ini diambil karena keberadaan bangunan liar tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum serta memicu kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, petugas telah menempuh langkah persuasif dengan memberikan peringatan dan imbauan kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak hanya melanggar estetika, tetapi juga memicu kemacetan lalu lintas serta menghambat fungsi drainase yang vital bagi sistem pengairan kota.
Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (ren)





