BERITA UTAMA

Bantah Pengusiran Penghuni Rumah Singgah Pasaman, Perkumpulan PGAI Sumbar: Kami Mengamankan Aset Wakaf

0
×

Bantah Pengusiran Penghuni Rumah Singgah Pasaman, Perkumpulan PGAI Sumbar: Kami Mengamankan Aset Wakaf

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi Perkumpulan PGAI
PERLIHATKAN SERTIFIKAT— Pengelola Aset Perkumpulan PGAI Sumbar, H. Marwan didampingi Penasehat Hukum Perkumpulan PGAI Sumbar, Febrianto Akbar Perkasa, SH dan Bendahara Umum Desmiwarni perlihatkan bukti sertifikat nazir wakaf GAI.

PADANG, METROPerkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengklarifikasi beredarnya informasi adanya aksi pengusiran penghuni Rumah Singgah SD I–II Teladan Panti Pasaman.

Penasehat Hukum Perkumpulan PGAI Sumbar, Febrianto Akbar Perkasa, SH menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengamanan aset wakaf yang selama ini dikuasai oknum-oknum tertentu.

“Informasi yang beredar di media sosial (medsos) adanya premanisme pengusiran penghuni Rumah Singgah Pasaman. Framing ini luar biasa dam­­paknya. Ini perlu kita luruskan. Yang kita lakukan mengamankan aset kami yang dikuasai pihak lain,” tegas Febrianto, kepada awak media, Senin (12/1).

Febrianto me­nam­bah­kan, untuk mengamankan aset, pihaknya me­minta aset bangunan milik Perkumpulan PGAI Sum­bar yang ditempati dan dikuasi pihak-pihak lain segera dikosongkan. Termasuk Rumah Singgah Pasaman

“Jadi yang meminta penghuni rumah singgah itu dikosongkan bukan preman. Tapi petugas resmi Perkumpulan PGAI. Mereka menjalankan tugasnya secara baik-baik. Bahkan bagi penghuni yang sakit petugas juga bersedia me­ngantarkan ke rumah sakit,” tegas Febrianto.

Sebelum dilakukan tindakan pengosongan, Perkumpulan PGAI Sumbar tegas Febrianto, telah me­nyu­rati dan mendatangi langsung Pengelola Panti Pasaman tersebut, sejak tahun 2024. Namun, semuanya diindahkan pihak pengelola panti, dengan alasan pihaknya telah me­ngon­trak bangunan tersebut dengan pihak Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI.

“Padahal, kami sudah memberitahukan kepada pengelola panti bahwa, kontrak tersebut ilegal. Karena yang berhak dan legal mengelola seluruh aset wakaf tanah dan bangunan tersebut hanyalah Perkumpulan PGAI Sumbar sebagai nazir wakaf,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Pessel, Hendrajoni Terima Penghargaan Ombudsman RI

Bahkan, Perkumpulan PGAI Sumbar menurutnya, juga telah memperlihatkan bukti-bukti otentik sertifikat kepemilikan aset tanah dan bangunan tersebut kepada pengelola panti.

“Kami sudah buktikan nazir pengelola tanah wa­kaf yang dikuasai Pengelola Rumah Singgah Pasaman. Ada sertifikat tanah wakaf tahun 2023 bukti yang kita miliki. Ada oknum yang mengaku-ngaku dia pemilik bangunannya. Ka­mi siap buktikan sebagai nazir. Kami sudah laporkan ke Polresta Padang, pihak-pihak yang menguasai aset kami tanpa haknya,” tegasnya.

Pengelola Aset Perkumpulan PGAI Sumbar, H. Marwan menegaskan dirinya sebelumnya juga pernah masuk dalam Kepengurusan Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI.­ Namun, setelah perjalanan yang dilalui, yayasan sudah dibekukan sejak 23 Januari 2023 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Tanah wakaf saat ini, tegasnya bukanlah milik individu dan intansi. Setelah Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI di­be­kukan oleh BWI, kemudian diangkatkan Perkumpulan PGAI Sumbar sebagai pengelola resmi (nazir) aset wakaf tanah dan bangunan PGAI sejak 27 Juni 2023.

“Sampai sekarang Perkumpulan PGAI Sumbar yang resmi mengelola aset 4,2 hektar di PGAI, berdasarkan amanah BWI,” tegas Marwan didampingi Bendahara Umum Perkumpulan PGAI Sumbar Desmiwarni.

Baca Juga  Pemerintah Anggarkan Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana 2026, Termasuk Dana Pemulihan

Febrianto menambahkan, sebelum dikuasai Rumah Singgah Pasaman, bangunan aset Perkumpulan PGAI Sumbar tersebut dihuni oleh  Akademi Teknik Gigi, dengan kontrak yang berakhir tahun 2024. Artinya bangunan tersebut dikuasai Rumah Singgah Pasaman tahun 2024, setelah keluarnya sertifikat pengelolaan aset wakaf Perkumpulan PGAI Sumbar.

“Kami juga sudah surati seluruh penghuni rumah dan bangunan, agar segera melakukan pengosongan bangunan aset yang berada di atas tanah lima sertifikat kami, pada 1 Agus­tus 2023. Tapi tidak diin­dahkan. Ada 19 bangu­nan sekarang yang dikuasai pihak lain bukan nazir wakaf,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Singgah SD I–II Teladan Panti Pasaman yang diperuntukkan bagi warga dari Kabupaten Pa­sa­man Barat dan Pasaman yang sedang berobat di Kota Padang didatangi se­jumlah orang tak dikenal (OTK), Sabtu sore dan Ming­gu, (3-4/1). Mereka me­lakukan pengusiran dan menggembok pintu rumah singgah itu.

Pengurus Rumah Singgah Pasaman, Ikhwan, me­nga­takan rumah singgah tersebut bertujuan membantu warga Pasaman Barat dan Pasaman Timur yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama menjalani pengobatan di Kota Padang.

“Rumah ini dikontrak oleh putra daerah Pasaman Barat. Kami ada bukti-buktinya kalau kontak rumah ini masih panjang. Jadi tidak ada alasan mereka melakukan pengusiran,” ungkap Ikhwan kepada wartawan, Selasa lalu (6/1).(fan)