BERITA UTAMAMETRO BISNIS

Razia Bocor Gegara Postingan di Medsos, Lokasi Tambang Ilegal Ditinggal Pekerja, Pondok-pondok Dibakar Polisi

0
×

Razia Bocor Gegara Postingan di Medsos, Lokasi Tambang Ilegal Ditinggal Pekerja, Pondok-pondok Dibakar Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260111 WA0009
TAMBANG ILEGAL— Tim Gabungan Polres Tanahdatar membakar pondok pekerja tambang emas ilegal di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

TANAHDATAR, METRO– Tindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Gabungan Polres Tanahdatar melakukan penindakan terhadap  aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Baduy, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, pada Sabtu (10/15) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sayangnya, saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya orang yang sedang bekerja menambang emas maupun peralatannya dan hanya menemukan pondok yang dijadikan tempat peristirahatan pekerja. Diduga, informasi adanya penindakan itu bocor berkat postingan di media sosial.

Meski tidak ada pelakunya, Kapolres Tanahdatar AKBPNur Ichsan Dwi Septiyanto yang turun langsung memimpin penindakan itu, membakar pondok-pondok pekerja tersebut agar tidak bisa lagi digunakan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,”kata AKBP Nur Ichsan, Minggu (11/1).

Dijelskan AKBP Nur Ichsan, saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun para pelaku PETI. Lokasi tambang dalam keadaan kosong. Petugas hanya menemukan sejumlah pondok yang diduga kuat digunakan sebagai tempat tinggal sementara dan pusat aktivitas para penambang ilegal.

Baca Juga  Jokowi Perpanjang PPKM sampai 30 Agustus, Industri Ekspor Boleh Beroperasi 100 Persen

“Kami sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas PETI tersebut. Namun, informasi yang lebih dahulu tersebar melalui postingan masyarakat diduga membuat para pelaku meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba,” tuturnya.

AKBP Nur Ichsan menegaskan, penertiban tidak berhenti sampai di sini. Polres Tanahdatar akan terus melakukan patroli dan penindakan lanjutan. Pihaknya tetap mengambil langkah tegas dengan membakar pondok-pondok liar yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus pusat aktivitas penambang ilegal. Tindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai kegiatan PETI agar tidak kembali beroperasi.

“Kami akan melakukan pengawasan berkelanjutan dan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung aktivitas PETI,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Tanahdatar.

“Kami atas nama pemerintahan nagari sangat mendukung tindakan kepolisian. Aktivitas PETI ini sudah lama dikeluhkan masyarakat karena merusak lingkungan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Kami berhar

Baca Juga  Periode Januari hingga Oktober 2025, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 38,11 kepada 329.012 UMKM

Hal senada disampaikan Syafriyanto yang turut menyaksikan langsung kegiatan penertiban di lapangan. Ia menilai kehadiran aparat kepolisian memberikan harapan baru bagi masyarakat.

“Kami melihat langsung dampak kerusakan akibat PETI. Kehadiran aparat kepolisian hari ini memberi harapan agar lingkungan kami kembali aman dan lestari,” ungkapnya.

Ketua BPRN Nagari Simawang, Ms Dt Rajo Nan Hitam, juga menegaskan sikap tegas lembaga adat dan perwakilan masyarakat nagari yang menolak keras segala bentuk aktivitas PETI.

“BPRN secara tegas menolak penambangan ilegal di wilayah nagari. PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai-nilai adat. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dan siap bersinergi agar aktivitas ini tidak kembali terulang,” tegasnya.

Sejumlah tokoh masyarakat lainnya turut menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum tersebut dan berharap pemerintah serta aparat kepolisian terus konsisten menindak aktivitas PETI agar tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi. (*)