BERITA UTAMA

Nekat! Agen Pakan Ayam Gelapkan Uang Penjualan Jagung, Korban Alami Kerugian Rp 30 Juta

0
×

Nekat! Agen Pakan Ayam Gelapkan Uang Penjualan Jagung, Korban Alami Kerugian Rp 30 Juta

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Uang Hasil Penjualan Jagung
PENGGELAPAN— Pelaku AN yang melakukan penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam, ditangkap Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METROTim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus seorang pria paruh baya yang nekat menggelapkan uang hasil penjualan jagung kering untuk pakan ayam. Tak tanggung-tanggung, akibat kejahatan itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 30 juta lebih.

Pelaku yang diketahui berinisial AN (53) dan sehari-harinya bekerja sebagai agen penyalur pakan ayam ini diringkus di kediamannya di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima­puluh Kota, pada Jumat (9/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi mengatakan, aksi penggelepan itu bermula pelaku AN mendatangi korban yang merupakan distributor pakan ayam di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Pelaku mengambil jagung pakan ayam di tempat korban untuk dijual kepada pemilik kandang ayam. Pelaku menjanjikan akan melakukan pembayaran setelah pakan dijual kepada pemilik kandang ayam,” ungkap Iptu Repaldi, Minggu (11/1).

Baca Juga  Brutal! Wanita Lansia Dianiaya Penambang Ilegal, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Wajah, Wagub Vasko Desak Polisi Tangkap Pelakunya

Namun, kata Iptu Repaldi, pelaku AN tidak me­nyerahkan uang hasil penjualan jagung kepada pemilik kandang senilai Rp 30 juta lebih kepada korban. Korban yang tak terima atas kejahatan dari pelaku AN, kemudian mela­por ke Polres Limapuluh Kota.

“Dari laporan korban itulah, kita melakukan pe­nyelidikan lalu mengamankan pelaku AN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AN mengakui telah menggelapkan uang penjualan jagung dan sudah menghabiskannya untuk keperluan lain,” jelas Iptu Repaldi.

Ditegaskan Iptu Repaldi, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota Iptu Restu Guspriyoga bersama Tim Opsnal Satreskrim. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Ma­polres Limapuluh Kota guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Selewengkan Dana Subsidi untuk Operasional Bus Trans Padang, Mantan Direktur Utama Perumda PSM jadi Tersangka Korupsi, Timbulkan Kerugian Negara Rp 2,7 Miliar

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur dia.

Iptu Repaldi menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan ini merupakan komitmen Polres Limapuluh Kota dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar te­tap waspada dalam setiap bentuk kerja sama usaha serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungannya,” tutupnya. (uus)