LIMAPULUH KOTA, METRO—Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus seorang pria paruh baya yang nekat menggelapkan uang hasil penjualan jagung kering untuk pakan ayam. Tak tanggung-tanggung, akibat kejahatan itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 30 juta lebih.
Pelaku yang diketahui berinisial AN (53) dan sehari-harinya bekerja sebagai agen penyalur pakan ayam ini diringkus di kediamannya di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Jumat (9/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi mengatakan, aksi penggelepan itu bermula pelaku AN mendatangi korban yang merupakan distributor pakan ayam di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pelaku mengambil jagung pakan ayam di tempat korban untuk dijual kepada pemilik kandang ayam. Pelaku menjanjikan akan melakukan pembayaran setelah pakan dijual kepada pemilik kandang ayam,” ungkap Iptu Repaldi, Minggu (11/1).
Namun, kata Iptu Repaldi, pelaku AN tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung kepada pemilik kandang senilai Rp 30 juta lebih kepada korban. Korban yang tak terima atas kejahatan dari pelaku AN, kemudian melapor ke Polres Limapuluh Kota.
“Dari laporan korban itulah, kita melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku AN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AN mengakui telah menggelapkan uang penjualan jagung dan sudah menghabiskannya untuk keperluan lain,” jelas Iptu Repaldi.
Ditegaskan Iptu Repaldi, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota Iptu Restu Guspriyoga bersama Tim Opsnal Satreskrim. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur dia.
Iptu Repaldi menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan ini merupakan komitmen Polres Limapuluh Kota dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam setiap bentuk kerja sama usaha serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungannya,” tutupnya. (uus)





