SOLOK, METRO—Tak sadar aksinya mengedarkan sabu sudah terendus oleh Polisi, seorang pemuda penjual sabu ditangkap di Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Jumat malam (9/1).
Saat ditangkap, pelaku berinisial IW (30) warga Tabek Dangka, Jorong Koto Gadang, ini nyaris saja membuat Polisi kecolongan. Pasalnya, pelaku IW menyembunyikan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, dalam lipatan uang kertas pecahan Rp 5 ribu.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Rico PW mengatakan, penangkapan terhadap pelaku IW setelah pihaknya melakukan pengintaian terkait aksi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku dibekuk di pinggir jalan, tepatnya di Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak. Kami mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan saat menunggu pembeli sabu,” kata Iptu Rico, Minggu (11/1).
Ditambahkan Iptu Rico, petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lipatan uang kertas pecahan Rp5.000 yang di dalamnya berisi satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Mendapati temuan tersebut, kami kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang diketahui bekerja sebagai petani. Disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna berisi dua paket sabu, masing-masing berukuran sedang dan besar,” ujar Iptu Iptu Rico.
Ditegaskan Iptu Rico, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung kami amankan ke Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain tiga paket sabukami juga menyita satu plastik klip bening yang terselip di dinding rumah serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Kita akan mengorek pengakuan dari pelaku terkait orang-orang yang terlibat dalam jaringannya,” tegas Iptu Rico.
Sementara itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok. Menurutnya, peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kabupaten Solok.
Berdasarkan data Polres Solok, sepanjang tahun 2025 tercatat 43 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 62 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.056,27 gram ganja dan 164,26 gram sabu.
“Polres Solok terus menargetkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Solok,” tukasnya. (*)





