BERITA UTAMA

Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Lipatan Uang Kertas

0
×

Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Lipatan Uang Kertas

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Kabupaten Solok
PENGEDAR SABU— Pelaku IW ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok dengan barang bukti tiga paket sabu.

SOLOK, METROTak sadar aksinya me­nge­darkan sabu sudah terendus oleh Polisi, seorang pemuda penjual sabu ditangkap di  Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Jumat malam (9/1).

Saat ditangkap, pelaku berinisial IW (30) warga Tabek Dangka, Jorong Koto Gadang, ini nyaris saja membuat Polisi kecolongan. Pasalnya, pelaku IW menyembunyikan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, dalam lipatan uang kertas pecahan Rp 5 ribu.

Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Rico PW mengatakan, penangkapan terhadap pelaku IW setelah pihaknya melakukan pengintaian terkait aksi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Pelaku dibekuk di pinggir jalan, tepatnya di Jo­rong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak. Kami mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan saat menunggu pembeli sabu,” kata Iptu Rico, Minggu (11/1).

Baca Juga  Kejari Pasbar Miskinkan Tersangka Korupsi RSUD, Total Aset yang Disita Capai 14,9 Miliar

Ditambahkan Iptu Rico, petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lipatan uang kertas pecahan Rp5.000 yang di dalamnya berisi satu paket kecil di­duga narkotika jenis sabu.

“Mendapati temuan tersebut, kami kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang diketahui bekerja sebagai petani. Disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna berisi dua paket sabu, masing-masing berukuran sedang dan besar,” ujar Iptu Iptu Rico.

Ditegaskan Iptu Rico, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung kami amankan ke Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain tiga paket sabukami juga menyita satu plastik klip bening yang terselip di dinding rumah serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Kita akan mengorek pengakuan dari pelaku terkait orang-orang yang terlibat dalam jaringannya,” tegas Iptu Rico.

Baca Juga  Berkaca Rendahnya Partisipasi PSU DPD, Andre Rosiade: Sosialisasi Pilkada Serentak Harus Ditingkatkan

Sementara itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pra­na­jaya menegaskan komitmen jajarannya dalam mem­berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok. Menurutnya, peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kabupaten Solok.

Berdasarkan data Polres Solok, sepanjang tahun 2025 tercatat 43 peng­ung­kapan kasus penyalahgu­naan narkoba dengan total 62 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi me­ngamankan 1.056,27 gram ganja dan 164,26 gram sabu.

“Polres Solok terus menargetkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masya­ra­kat untuk berperan aktif memberikan informasi gu­na memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Solok,” tukasnya. (*)