METRO BISNIS

Usai Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Suliki Gunung Mas

0
×

Usai Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Suliki Gunung Mas

Sebarkan artikel ini
BPR 2
BPR—Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas yang izin usahanya sudah dicabut oleh OJK.

PADANG, METRO–Lembaga Penjamin Sim­panan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT Bank Pe­r­ekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas, berlokasi di Simpang Tiga Suliki Timur, Kecamatan Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpa­nan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Suliki Gunung Mas dicabut oleh Otoritas Jasa Ke­ua­ngan terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS akan memastikan simpa­nan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpa­nan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS pa­ling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim pen­jaminan simpanan nasabah PT. BPR Suliki Gunung Mas  bersumber dari dana LPS.

Baca Juga  Yamaha Sumbar Berbagi Tips Berkendara yang Baik dan Benar

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT. BPR Suliki Gunung Mas  atau melalui website LPS (www.lps.go.id)­ setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT. BPR Suliki Gunung Mas dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto me­ngimbau agar nasabah PT. BPR Suliki Gunung Mas tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui ke­terangan resmi pada Kamis (8/1)/

Baca Juga  Walikota Solok Apresiasi PLN, Kembangkan Agrowisata Batu Patah Payo

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih ba­nyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih ber­operasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan ka­rena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT. BPR Suliki Gunung Mas nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154 atau ins­tragram @lps_idic. (rgr)