SOLSEL, METRO —Mengawali tahun 2026, Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI).
Pada Rabu (7/1) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).
Di lokasi tersebut, petugas mendapati tempat aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Sayangnya, saat petugas datang, tidak ditemukan adanya pekerja tambang.
Petugas pun kemudian memasang spanduk larangan, pemasangan police line, serta pembakaran pondok maupu peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Ia menjelaskan, sejak awal Januari 2025 pihaknya telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining yang secara khusus bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, serta penindakan terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Satgas ini terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Hingga saat ini, kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator serta sejumlah peralatan tambang, dan beberapa di antaranya telah dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud komitmen kuat Polres Solok Selatan untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, sekaligus bentuk keseriusan dalam memberantas kegiatan yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan ketertiban masyarakat.
“Penanganan PETI ini juga menjadi atensi langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta,” tutur AKBP Faisal.
Lebih lanjut, AKBP Faisal menekankan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan pendekatan menyeluruh.
“Strategi yang diterapkan meliputi langkah preemtif melalui edukasi kepada masyarakat bersama tokoh masyarakat dan pemerintahan nagari terkait dampak negatif PETI, langkah preventif dengan patroli rutin dan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas ilegal, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku,” ungkap AKBP Faisal.
Selain itu, Polres Solok Selatan juga menerapkan strategi pemutusan mata rantai PETI, salah satunya dengan menempatkan personel berseragam di SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang berpotensi disalahgunakan untuk operasional alat berat tambang, serta melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penegakan hukum merupakan bagian integral dari strategi komprehensif yang mencakup aspek preemtif, preventif, represif, dan struktural. Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun penyelesaian masalah PETI juga memerlukan keterlibatan semua pihak guna menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (jef)












