BERITA UTAMA

Polres Pessel segera Tuntaskan Perkara Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan UPK Bayang, Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Modusnya Data Peminjam Fiktif

0
×

Polres Pessel segera Tuntaskan Perkara Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan UPK Bayang, Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Modusnya Data Peminjam Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Pessel
AKP Yogie Biantoro Kasat Reskrim Polres Pessel

PESSEL METROUnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) akan terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang, pada tahun 2026 ini.

Hal itu ditegaskan Kapolres Pessel AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Biantoro kepada Posmetro Ra­bu (7/1). Menurutnya, per­kara dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Di tahun 2026 ini, kita akan berupaya menuntaskan penyidikan dugana korupsi dalam DPAM UPK Ke­camatan Bayang. Kita akan lengkapi berkar per­kara dan menetapkan orang yang bertanggung ja­wab sebagai tersangka,” tegas AKP Yogie.

AKP Yogie menuturkan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan DPAM UPK Bayang periode 2015–2019. Dari hasil pe­nyelidikan, ditemukan se­jumlah penyimpangan se­perti pinjaman pribadi pengurus melalui kelompok fiktif, pinjaman ma­syarakat tanpa prosedur, kredit ma­cet, serta pengeluaran tanpa bukti.

“Kasus ini bermula dari kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang di­kelola oleh UPK DAPM Kecamatan Bayang. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 130/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, setelah melalui proses pe­nyelidikan sejak Oktober 2020,” jelas AKP Yogie.

Baca Juga  Lelaki Berjas Tenggelam di Pantai Padang

Dijelaskan AKP Yogie, proses pengungkapan kasus ini tidak berjalan mu­dah. Salah satu kendala utama adalah berhentinya operasional UPK DAPM Bayang sejak Januari 2019.

“Sejak UPK tidak lagi beroperasi, kami kesulitan melengkapi alat bukti berupa dokumen dan surat-surat resmi,” ujarnya.

Selain itu, pembatasan aktivitas selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga 2021 turut memperlambat langkah penyidik. Tim juga harus memeriksa 134 kelompok penerima dana secara langsung untuk memastikan adanya indikasi penyimpangan.

“Dari hasil penyidikan, kami  menemukan tiga modus yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola. Pertama, peminjaman da­na oleh pengurus melalui pembentukan kelompok fiktif sehingga menimbulkan kredit macet,” ungkap dia.

Kedua, pemberian pinjaman pribadi kepada ma­sya­rakat tanpa mengikuti prosedur resmi. Ketiga, ada­nya pengeluaran dana tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga  1 Juta Penduduk Ber-KTP Ganda

“Pinjaman dana DPAM UPK Kecamatan Bayang mulai dari Rp10 juta rupiah sampai dengan Rp 100 juta rupiah. Perbuatan itu jelas melanggar aturan dalam Pedoman Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014, di mana dana bergulir harus disalurkan kepada kelompok, bukan individu, serta wajib disertai administrasi dan bukti transaksi leng­kap,” terang AKP Yogie.

Dalam proses penyitaan, ungkap AKP Yogie, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, di antaranya surat keputusan periode 2015-2019, laporan keuangan bulanan dan tahunan, buku kas, kwitansi pencairan dan angsuran, laporan tim verifikasi, serta buku rekening UPK DAPM Bayang.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, ditemukan ada­­nya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.447.803.000 . Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman Pidana penjara maksimum 20 tahun minimum 4 tahun,” pungkasnya.(rio)