Posmetro Padang
Sabtu, 10 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO BISNIS

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas

Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026 | 10:31 WIB
IZIN DICABUT—BPR Suliki Gunung Mas di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, yang izin usahanya dicabut oleh OJK.

IZIN DICABUT—BPR Suliki Gunung Mas di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, yang izin usahanya dicabut oleh OJK.

ShareShareShareShare

PADANG, METRO–Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas, yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala OJK Provinsi Sumbar Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindaka pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga keperca­yaan masyarakat,” kata Roni, Rabu (7/1).

Dijelaskan Roni, pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum [KP­MM] kurang dari 12 per­sen.

“Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR dalam resolusi (BDR) dengan pertimbangan bah­wa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan,’ jelas Roni.

Baca Juga  Berangkat dengan Kapal Perang, BI Sumbar Sebar Uang Baru Rp 5,9 M ke Mentawai

Ditambahkan Roni, pe­nyehatan yang dimaksud, khususnya dalam me­nga­tasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pe­ngurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” tutur dia.

Kemudian, ungkap Ro­ni, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisio­ner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/AD­K3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Cara Pe­nanganan Bank Dalam Re­solusi PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.

Baca Juga  Sekolah Tinggi Ilmu Beruk (STIB) Mandiri di Apar, Baru Buka, Biaya Pelatihan belum Ditetapkan

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan penca­butan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas,” tambah dia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, kat Roni, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Pen­jamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Ta­hun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Kami mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana ma­syarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (rgr)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PERBAIKAN—Petugas PLN melakukan perbaikan kelistrikan di wilayah terdampak bencana di Sumbar.

Agam kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana

Jumat, 09 Januari 2026 | 09:52 WIB
BERBICARA—Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri rajo Budiman berbicara terkait pentingnya optimalisasi pajak air permukaan.

DPRD Sumbar Desak Pemprov Optimalkan Pajak Air Permukaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 09:51 WIB
BPR—Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas yang izin usahanya sudah dicabut oleh OJK.

Usai Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Suliki Gunung Mas

Jumat, 09 Januari 2026 | 09:49 WIB
Untitled

PLN Hadir untuk Anak Penerus Bangsa, Salurkan Beasiswa Pendidikan bagi Korban Terdampak Bencana di Palembayan

Jumat, 09 Januari 2026 | 09:04 WIB
Pembangunan sumur bor yang dilaksanakan BRI diproyeksikan bisa memfasilitasi kebutuhan air bersih bagi 300 jiwa di kawasan Batu Busuk Padang

Jelang Usia ke-130 Tahun, BRI Peduli Bangun Sumur Bor hingga Layanan Kesehatan Korban Bencana di Batu Busuk Padang

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:50 WIB
WhatsApp Image 2025 12 02 at 11.40.56

PT Menara Agung Gelar Kontes Vokasi SMK Regional, Langkah Nyata Menuju SDM Berkualitas

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:36 WIB

BERITA POPULER

  • DIMAKAMKAN— Jenazah Aqila (7) yang ditemukan tim gabungan saat membersihkan material banjir bandang di Malalak, dimakamkan oleh keluarga.

    Sebulan Hilang, Satu Jenazah Anak Korban Galodo Malalak Ditemukan, Identitas Terungkap Berkat Baju dan Celana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejam! Sekelompok Orang Usir Penghuni Rumah Singgah Pasaman di Padang, Belasan Pasien Cuci Darah dan Patah Kaki Mengungsi, Pintu Utama Digembok, Pengurus Harap Polisi Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap, Akui Meninju Korban Berkali-kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.862 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, ASN Pemkab Pasaman Harus jadi Teladan dan Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERPOPULER

KEBAKARAN— Petugas Damkar melakukan pemadaman api yang membakar ruko di Jorong Batuhampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
BERITA UTAMA

Ruko Usaha Pelaminan dan Kelontong Ludes Terbakar, Hanguskan Motor dan Uang Tunai

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB

PENGANIAYAAN— Pelaku RI yang menabrak dan menganiaya adik iparnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

Sadis! Adik Ipar Ditabrak lalu Dianiaya, Korban Alami Luka Berat, Pelaku Ngaku Dendam

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB
PENINDAKAN— Tim gabungan Polsek BAB Tapan melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal.

Tambang Emas Ilegal di Tapan Ditindak, Polisi Sita Mesin Pompa Air dan Peralatan Menambang

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:19 WIB
SABU— Pelaku RS dan RA yang kedapatan transaksi di depan warung ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pessel.

2 Pengedar Dibekuk saat Transaksi di Depan Warung

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:17 WIB
MINTA MAAF— Pelaku IS mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang menganiaya Nenek Saudah.

Penganiaya Nenek Saudah Ternyata Guru Agama di SMP 1 Rao, Bertatus Honorer dan Mahasiswa S2

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:16 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026