BERITA UTAMA

Pemerintah Anggarkan Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana 2026, Termasuk Dana Pemulihan

0
×

Pemerintah Anggarkan Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana 2026, Termasuk Dana Pemulihan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI BENCANA— Ratusan rumah yang rusak dan porak poranda akibat di terjang banjir bandang susulan beberapa hari lalu yang terjadi di Nagari Batu Busuk, Padang.

JAKARTA, METROPemerintah menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp 53–60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana tersebut disiapkan untuk digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi ke­adaan darurat bencana di berbagai wilayah di Indonesia.

Menteri Sekretaris Ne­gara (Mensesneg) Pra­se­tyo Hadi mengatakan, besaran anggaran tersebut masih dalam tahap penghitungan akhir. Namun, pemerintah memastikan da­na penanganan bencana telah dimasukkan dalam struktur APBN 2026.

“Berkenaan dengan ma­salah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53–60 triliun dan itu su­dah dianggarkan di AP­BN 2026,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).

Prasetyo menjelaskan, dana tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam bentuk dana siap pakai. Dana ini dapat dicairkan dengan cepat untuk merespons kondisi darurat atau bencana alam.

“Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” ujarnya.

Selain dana siap pakai, pemerintah juga menyiapkan anggaran tersendiri untuk proses pemulihan pascabencana. Anggaran tersebut mencakup kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi, serta pemulihan fasilitas-fasilitas umum yang terdampak bencana.

“Berkenaan dengan pro­ses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali selu­ruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” ucap Prasetyo.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan APBN apabila terjadi per­kembangan situasi yang membutuhkan penyesuaian anggaran. Mekanisme perubahan tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi pe­nyesuaian-penyesuaian,” tuturnya.

Secara keseluruhan, be­lanja negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun. Sementara pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 3.153,6 triliun, dengan defisit anggaran sebesar 2,68 persen terhadap pro­duk domestik bruto (PDB).

Pemerintah berharap APBN 2026 mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. (jpg)