TANAHDATAR, METRO—Tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar meringkus Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam predaran narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kamis (1/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diringkus petugas, pelaku berinisial GAP (28) ini datang bersama rekannya RF (28) untuk bertransaksi penjualan sabu kepada Polisi yang sedang melakukan penyamaran. Dari tangan pelaku, petugas berhasuk menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.
Kapolres Tanahdatar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arvi membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.
“Peredaran narkoba di Indonesia, termasuk di wilayah Tanahdatar, menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara maksimal,” kata AKP Muhammad Arvi, Jumat (2/1).
Dijelaskan AKP Arvi, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait keterlibatan pelaku GAP alam peredaran narkotika jenis sabu. Untuk memancing pelaku, petugas kemudian menggunakan teknik undercover buy dan melakukan penyamaran.
“Anggota mennjalin komunikasi dengan pelaku GAP dan berpura-pura akan membali sabu. Pelaku GAP yang tergiur dengan tawaran itu, sepakat untuk melakukan transaksi di i pinggir jalan raya Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum,” ungkap AKP Arvi.
AKP Arvi menuturkan, setelah adanya kesepakatan itu, tim langsung bergerak ke lokasi. Tak lama di lokasi, tim melihat pelaku GAP datang bersama teman laki-lakinya RF menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.
“Setelah bertemu anggota yang menyamar, pelaku GAP dan temannya langsung kami amankan. Saat itu, pelaku GAP berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket dari tangannya,” ujar AKP Arvi.
Namun, kata AKP Arvi, petugas melihat aksi pelaku yang membuang satu paket sabu itu. Petugas kemudian meminta pelaku mengambilnya dan memperlihatkannya kepada saksi-saksi.
“Pelaku GAP dan rekannya mengakui kalau sabu itu merupakan milik mereka yang akan dijual. Proses penangkapan dan penyitaan disaksikan oleh masyarakat setempat. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres,” tutur dia.
Terkait hal ini, AKP Arvi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tanah Datar dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (*)






