BERITA UTAMA

Mesum di Kamar Penginapan, 2 Pasangan Non Muhrim Digaruk Satpol PP

3
×

Mesum di Kamar Penginapan, 2 Pasangan Non Muhrim Digaruk Satpol PP

Sebarkan artikel ini
PASANGAN ILEGAL— Dua pasangan yang bukan suami istri diamankan Tim Satpol PP Damkar Kabupaten Pessel di salah satu penginapan.

PESSEL METROTim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri saat sedang asyik melakukan perbuatan mesum di salah satu penginapan di Kecamatan Ranah Pesisir, Kamis (1/1) sekitar pukul 03.15 WIB.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, membenarkan adanya tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai respon atas informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendadak ke lokasi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan verifikasi. Di tempat kejadian, kami menemukan dua kamar terpisah yang masing-masing diisi oleh pasangan yang tidak dapat membuktikan status perkawinan secara resmi,” kata Agung.

Menurut Agung, setelah pemeriksaan awal di lokasi, kedua pasangan tersebut tidak mampu menunjukkan bukti sah pernikahan. Oleh karena itu, mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar di Painan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif dengan melibatkan pihak keluarga guna klarifikasi lebih mendalam. Perbuatan mereka ini melanggar Peraturan Daerah (Perda). Begitu juga pengelola penginapan,” tegas Agung.

Agung menegaskan bahwa operasi penegakan Perda semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan kondisional sesuai kebutuhan lapangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan norma sosial di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Operasi serupa akan kami lakukan secara rutin dan responsif terhadap kondisi di lapangan,” tutur dia.

Terhadap pengelola pe­ngi­napan, kata Agung, pihaknya memberikan peringatan keras agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi pasangan yang tidak muhrim untuk me­lakukan perbuatan maksiat.

“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah dan norma sosial yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus menggalakkan sosialisasi terkait aturan-aturan tersebut agar dapat dipahami dan diikuti oleh seluruh warg,” tutupnya. (rio)