PDG. PANJANG, METRO–Wali Kota, Hendri Arnis menerima audiensi perwakilan masyarakat RT 10, 11, dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (31/12).
Audiensi tersebut membahas kejelasan status wilayah tiga RT yang selama ini menjadi polemik batas administratif antara Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Sekitar 165 kepala keluarga (KK) yang bermukim di wilayah tersebut hingga kini masih tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Padang Panjang. Namun, berdasarkan kesepakatan Aie Angek Cottage pada 11 Maret 2021 antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, wilayah tersebut disepakati masuk ke Kabupaten Tanah Datar. Kesepakatan itu hingga saat ini masih menuai penolakan dari masyarakat setempat.
Perwakilan masyarakat, Fardison Datuak Pangulu Marajo menegaskan, warga tiga RT secara bulat menolak keluar dari Kota Padang Panjang.
“Sampai kapan pun kami tidak ingin keluar dari Padang Panjang. Kami sudah lama bersama, susah dan senang bersama, jangan sampai dipisahkan. Kami berharap kepada Bapak Wali Kota untuk memperjuangkan agar kami tetap menjadi warga Padang Panjang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, meskipun persoalan tersebut tidak terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota Hendri Arnis, masyarakat tetap berharap adanya perjuangan maksimal dari Pemerintah Kota saat ini. “Kami akan bertahan, Pak Wali. Kami tidak akan mau pindah,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wako Hendri mengapresiasi kehadiran masyarakat dan komitmen yang disampaikan. Ia menegaskan Pemerintah Kota pada prinsipnya tidak menginginkan adanya pengurangan wilayah. “Kami memahami aspirasi masyarakat. Pemerintah Kota telah dan akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat. Namun, semua tentu berproses dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Hendri.
Ia menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Kota masih menggunakan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 02 Tahun 2012 yang belum dicabut, dengan luas wilayah tetap 29 kilometer persegi. Sebagai tindak lanjut, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemko akan kembali menyurati Pemkab Tanah Datar untuk memastikan status wilayah pascakesepakatan Aie Angek Cottage serta penyelesaian Perda RTRW.
Selain itu, akan dibentuk tim khusus yang melibatkan unsur masyarakat, Pemko, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk membahas kembali status tiga RT tersebut.
Masyarakat RT 10, 11, dan 13 juga berencana membuat pernyataan sikap resmi yang ditandatangani bersama dan dilegalisasi oleh notaris sebagai bentuk komitmen dan harapan agar tetap menjadi bagian dari Kota Padang Panjang. Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Kepala Dinas PUPR , Wita Desi Susanti beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setdako, Rika Fitria Hasti serta perwakilan masyarakat dari ketiga RT. (rmd)






