METRO SUMBAR

1.862 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, ASN Pemkab Pasaman Harus jadi Teladan dan Berintegritas

8
×

1.862 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, ASN Pemkab Pasaman Harus jadi Teladan dan Berintegritas

Sebarkan artikel ini
PENYERAHAN SK PENGANGKATAN— Bupati Pasaman Welly Suhery, melantik dan menyerahkan SK Pengangkatan 1.862 PPPK Paruh Waktu, di halaman Kantor Bupati Pasaman.

PASAMAN, METRO–Bupati Pasaman, Welly Suhery, secara resmi me­lantik 1.862 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengambilan sumpah dan penyerahan SK pengangkatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Pasaman. Seluruh pegawai yang dilantik sebelumnya telah mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Secara regulasi, pengangkatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Pemberian upah bagi mereka disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah. Kebijakan ini juga menjadi langkah kon­kret pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Dalam sambutannya, Bupati Welly menegaskan bahwa pelantikan ini adalah awal dari sebuah tanggung jawab. Status sebagai PPPK Paruh Waktu bukan merupakan alasan bagi pegawai untuk bekerja setengah hati. Setiap individu dituntut untuk menunjukkan disiplin yang tinggi dalam menjalankan tugas. Mereka juga harus memiliki etos kerja yang baik serta mampu memberikan kinerja yang nyata.

Bupati menyatakan de­ngan tegas bahwa disiplin bagi seorang ASN adalah harga mati. Indikator utama penilaian kinerja meliputi kehadiran, waktu kerja, hingga ketaatan dalam berpakaian.

“Kepatuhan terhadap aturan dan perintah kedinasan juga menjadi poin yang sangat krusial. Pelanggaran terhadap disiplin maupun etika kerja akan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah,” tegas Welly .

Prinsip kerja ini kata Welly, sejalan dengan program unggulan daerah yang disebut ASN BANGKIT. Program tersebut men­dorong ASN untuk Bang­ga Melayani, Berintegritas, dan Berkomitmen. Bupati secara terbuka me­nyoroti masih adanya kebiasaan bekerja sesuka hati di lingkungan kerja. Ia meminta seluruh Kepala OPD untuk melakukan pe­nga­wasan melekat terhadap seluruh bawahannya.

“Kepala OPD diinstruksikan untuk melakukan pem­binaan berkelanjutan dan evaluasi kinerja secara berkala,” tandasnya.

Bupati menekankan ti­dak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran disiplin atau kinerja yang tidak optimal. Setiap PPPK Paruh Waktu wajib menghasilkan output kerja yang jelas dan terukur. Hal ini bertujuan agar keberadaan mereka memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat.

“Bagi pegawai yang berkinerja baik, pimpinan akan memberikan perha­tian positif sebagai bentuk apresiasi. Sebaliknya, bagi yang tidak menunjukkan perbaikan, akan diberikan pembinaan hingga sanksi tegas,.” Ingat Welly.

Bupati berharap seluruh pegawai dapat bekerja secara profesional dan menjaga marwah ASN. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan visi Pasaman Bangkit yang Ber­ka­rakter, Maju, dan Berkelanjutan. (ped/rel)