Laporan : Efanurza — Kota Pariaman
Menjelang tutup tahun 2025 laksanakan ketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman, melalui 6 (enam) Fraksi menerima dan menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna, yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, kemarin.
Sidang Paripurna ini dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhajir Muslim didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman beserta Anggota DPRD dan hadir, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, Asisten, Pimpinan OPD, Kepala Badan, Kabag, Camat, Kabid dan Lurah serta undangan yang hadir.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Pariaman terhadap 4 (empat) Ranperda usulan Pemerintah dan 1 (satu) Ranperda inisiatif DPRD Kota Pariaman untuk menjadi Perda Kota Pariaman ini, disampaikan oleh Fraksi Bintang Indonesia Raya Fitri Nora, Fraksi Golkar Life Iswar, Fraksi PPP Wahyu Satria Putra, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional Jonasri, Fraksi PAN Dicky Samardi dan Fraksi Demokrat Suhermen Mursyid.














