PAYAKUMBUH, METRO–Pemko Payakumbuh mempercepat kepastian hukum lahan Pasar Payakumbuh sebagai langkah awal pembangunan kembali pasar yang terbakar pada Agustus 2025 lalu. Percepatan itu ditandai dengan pengukuran tanah pusat pertokoan Pasar Payakumbuh yang dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Niniak Mamak Koto Nan IV serta Niniak Mamak Koto Nan Gadang, Senin (29/12).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, kepastian status lahan menjadi prasyarat utama agar pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pembangunan pasar yang terdampak kebakaran.
“Tanpa kepastian lahan, pembangunan tidak bisa berjalan. Karena itu, pengukuran dan kesepakatan hari ini menjadi fondasi penting agar proses pembangunan pasar dapat segera dimulai secara terencana dan akuntabel,” kata Wako Zulmaeta.
Menurut dia, dukungan dari pemangku adat Nagari Koto Nan IV dan Nagari Koto Nan Gadang menunjukkan bahwa pembangunan pasar merupakan kepentingan bersama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, terutama para pedagang kecil.
“Pasar adalah urat nadi ekonomi kita. Kesepahaman antara pemerintah dan niniak mamak menjadi modal sosial yang kuat untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana,” ujarnya.
Pengukuran tanah tersebut menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat hak pakai tanah Pasar Payakumbuh atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
















