PDG.PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Padangpariaman secara resmi melarang seluruh bentuk perayaan tahun baru 2026 yang bersifat hura-hura di seluruh wilayah kabupaten.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Padangpariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis, kemarin.
Larangan ini dikeluarkan sebagai wujud empati, kepedulian, dan keprihatinan mendalam Pemerintah Daerah terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Kabupaten Padangpariaman.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Barat dalam rangka menjaga kondusivitas, ketenteraman, dan ketertiban umum di daerah.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Padangpariaman menegaskan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
















